News

Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat, 24 Oktober 2025.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Proses serah terima berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial F alias Ical (37), warga Kabupaten Buton Utara; LA J alias Jamal (42), warga Minahasa Utara; serta satu tersangka lainnya berusia 34 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP.

“Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, kemudian mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Umar kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari laporan korban Arief Harjanto alias Arif (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.

Melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Ternate menyatakan bahwa ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah lengkap.

Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilimpahkan ke pengadilan.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

16 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

16 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

18 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

19 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

19 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

22 jam ago