News

Praktisi Hukum Desak Kejari Halmahera Utara Aktif Tangani Kasus Korupsi

Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara yang baru, Bambang Sunoto, untuk lebih aktif dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Menurut Hairun, selama dua tahun terakhir tidak ada satu pun kasus korupsi yang dituntaskan oleh Kejari Halmahera Utara. Ia menilai, momentum pergantian kepemimpinan di tubuh kejaksaan harus dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai tunggakan kasus yang ada.

“Selama dua tahun terakhir, Kejari Halmahera Utara belum menuntaskan satu pun kasus korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala Kejari yang baru,” tegas Hairun saat diwawancarai pada Rabu, 3 September 2025.

Ia menyoroti bahwa hingga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia ini, belum ada satu pun pengungkapan kasus korupsi besar di Halmahera Utara, padahal isu korupsi terus menguat di tingkat birokrasi.

“Sebagai praktisi hukum, saya menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejari Halmahera Utara agar lebih berkomitmen dan memberikan atensi penuh terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hairun menambahkan, praktik korupsi berpotensi terjadi di berbagai tingkatan birokrasi pemerintahan, baik di level kepala daerah maupun kepala dinas. Oleh karena itu, ia menilai Kejari harus proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.

“Agar publik menaruh kepercayaan dan memberikan apresiasi terhadap Kejari Halmahera Utara, maka ini adalah momen tepat untuk menunjukkan bahwa Kejari serius dan tidak main-main dalam menangani kasus korupsi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan. Dalam penegakan hukum, harus konsisten dan tidak tebang pilih. Semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Hairun.

Untuk itu, ia meminta Kejari Halmahera Utara agar tidak bersikap pasif. Kejari harus aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyelidikan, termasuk dengan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan korupsi.

“Jika belum ada langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi, setidaknya lakukan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

3 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

4 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

4 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

4 jam ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

5 jam ago

Sekutu Asia Meragukan Amerika

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate Perang di Iran yang baru…

5 jam ago