News

Praktisi Hukum Desak Satgas Saber Pungli Usut Dugaan ‘Jatah Preman’ di Pedagang

Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak tim Satgas Saber Pungli Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pria yang diduga meminta uang ‘jatah preman’ ke pedagang di lokasi Dhuafa Center.

Menurutnya, apa yang dilakukan para pria itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata ia, pungli termasuk tindakan korupsi dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordynary crime) yang harus diberantas.

“Petugas tersebut harus diperjelas terkait dengan status diri mereka apakah bertindak atas diri sendiri ataukah atas suruhan dari oknum petugas Pemkot Ternate. Atau dari mana, biar pedagang yang menggunakan fasilitas area Dhuafa Center bisa mengetahui tindakan mereka, resmi ataukah tidak,” kata Mirjan, Selasa, 26 September 2023.

Mirzan menilai, tindakan pungutan yang mereka lakukan sudah tidak jelas, ditugaskan dari instansi mana. Apalagi, koordinator keamanan mengakui mengambil Rp 300 ribu per bulan. Karena ketidakjelasan itulah pedagang yang menggunakan area lokasi Dhuafa Center menjadi tidak nyaman.

“Selain itu, mereka datang meminta uang partisipasi untuk kegiatan dan uang rokok, membuat para pedagang merasa terganggu. Sebab mereka tidak merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya pada area Dhuafa Center yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate,” ucapnya.

Mirjan bilang, tindakan itu adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan 2 pria tersebut. Maka, menurutnya, tindakan 2 pria itu merupakan tindakan melawan hukum, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan juga melakukan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Untuk itu, bagia ia, hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini. “Perlu ditindaklanjuti, dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

8 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

11 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

13 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

15 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

15 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

17 jam ago