News

Proyek Labkesmas Molor, DPRD Morotai Sebut Bisa Bebani APBD

DPRD Pulau Morotai menyoal keterlambatan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). DPRD menilai hal itu dapat membebani anggaran daerah atau APBD.

Anggota Komisi III DPRD Morotai, M Djohor Boleu menegaskan bahwa keterlambatan proyek tersebut bukan hanya persoalan teknis di lapangan, melainkan bisa berdampak langsung terhadap citra pemerintah daerah.

“Keterlambatan pekerjaan Labkesmas bisa berdampak pada beban APBD yang membengkak dan buruknya citra daerah. Ada beberapa dampak yang bisa muncul terhadap daerah jika kontraktor terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan,” ujar Djohor kepada cermat, Sabtu, 1 November 2025.

Memurutnya, ada tiga dampak utama yang perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah maupun pihak pelaksana proyek.

Pertama, yakni kerugian finansial langsung, di mana APBD tahun berikutnya akan terbebani dengan hutang luncuran.

Kedua, jika Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak terserap tepat waktu, maka bisa anggarannya dikembalikan ke pemerintah pusat. Kondisi ini, lanjut dia, akan mempengaruhi rating kinerja daerah dan dapat berdampak pada alokasi DAK tahun berikutnya.

“Karena kurangnya penyerapan anggaran DAK akan mempengaruhi rating daerah serta alokasi DAK pada tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Ketiga, ia bilang, adalah risiko sosial ekonomi, di mana masyarakat akan terlambat menikmati manfaat infrastruktur yang dibangun, atau bahkan tidak sama sekali jika proyek tersebut mangkrak.

“Oleh sebab itu, PPK dalam hal ini panitia pengadaan harus berperan penuh dalam mengawal jalannya pekerjaan tanpa harus membangun dalil cuaca yang kurang mendukung dan lain sebagainya,” tegasnya.

Djohor juga menekankan bahwa terdapat sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak kompeten atau lalai dalam menyelesaikan pekerjaan, sebagaimna diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Misalnya bisa diberlakukan sanksi black list terhadap perusahan agar tidak lagi diikutsertakan dalam proses pelelangan berikutnya. Selain itu, penurunan skor kinerja hingga pemutusan kontrak juga bisa dilakukan oleh PPK,” tambahnya.

“Saya berharap pekerjaan ini tidak memberikan resiko besar terhadap daerah. Semua pihak, baik PPK maupun kontraktor, harus membangun pengawasan yang ketat dan merumuskan langkah-langkah kerja agar keluar dari keterlambatan ini,” tutupnya.

Diketahui, proyek pembangunan Labkesmas tersebut memiliki waktu pelaksanaan 150 hari kalender kerja, dan saat ini tersisa dua bulan menjelang batas kontrak berakhir.

redaksi

Recent Posts

Terpilih Kembali, Imran: Tagline Kita Masih Sama “Bedaya Bersama berdampak sesama”

Imran Guricci, pengusaha muda Maluku Utara terpilih kembali secara aklamasi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Maluku…

6 jam ago

Pemerintah Maluku Utara Ubah Skema Bantuan Nelayan Lewat KUR

Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR),…

8 jam ago

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera…

10 jam ago

Pemda Haltim Surati PT Alngit Raya, Minta Tanggung Jawab Banjir di Jalan Maba–Buli

Banjir yang menggenangi ruas jalan nasional Maba–Buli memantik reaksi cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sekretaris…

11 jam ago

Persib Tundukkan Malut United 2-0, Hendri Susilo Soroti Kepemimpinan Wasit

Persib Bandung sukses mengamankan tiga poin setelah menaklukkan Malut United dengan skor 2-0 pada laga…

14 jam ago

Mahasiswa Indonesia di Australia Berbagi Pengalaman Studi Bersama Morotai English Center

Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…

1 hari ago