Tim kuasa hukum seorang guru madrasah. Foto: Samsul L
Seorang guru madrasa memberikan peringatan hukum atau somasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Amat Manaf.
Guru yang diketahui bernama Siti Farida Wahab itu, melayangkan peringatan hukum melalui tim kuasa hukum, buntut dari mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang mutasi.
Ketua tim Kuasa Hukum, Abdullah Ismail kepada awak media mengatakan kesalahan Kakanwil Maluku Utara itu telah mengeluarkan SK mutasi kepada kliennya sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN.
SK dikeluarkan ini atas dasar pemberitaan pada 17 Desember 2024 tentang dugaan perselingkuhan. SK mutasi dikeluarkan pada 21 Desember padahal belum dilakukan pemeriksaan.
“Ini sangat jelas terlihat ketidak profesional (inprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh yang bersangkutan. Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum. Maka menurut hemat kami ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag kepada klien kami,” ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Ghazali Pauwah SK yabg diterbitkan karena pemberitaan ada dugaan penggrebekan terkait dengan perselingkuhan, karena kliennya dengan suaminya sudah bersepakat untuk bercerai.
“Kami tekankan ini tidak benar dan tidak ada penggrebekan perselingkuhan ataupun dalam penggrebekan tak ada proses perselingkuhan,” tegasnya.
Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kanwil Kemenag Amar Manaf, terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan.
“Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah klien kami bersalah,” katanya.
Sementara kuasa hukum lainya Mirjan Marsaoly menegaskan, bahwa penerapan pasal oleh Kepala Kemenag sangat keliru, karena ini lex spesialis (peraturan yang khusus).
“Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah di sini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru,” tandasnya.
Mirjan mengingatkan kepada Kakanwil Kemenag bahwa dalam somasi ini, pihaknya memberi waktu selama 3 hari ke depan untuk menghubungi pihaknya untuk masalah surat mutasi ditinjau kembali.
Kalau tidak menghubungi pihaknya dan klien maka Kepala Kemenag Maluku Utara akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, karena itu adalah domain penyidik.
“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga Kepala Kemenag perlu kami tegaskan juga akan dilapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan oleh Kepala Kemenag kepada klien kami. Dimana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish tim cermat masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kemenag atas Somasi seorang guru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…