News

Seorang Guru Madrasah Somasi Kakanwil Kemenag Maluku Utara

Seorang guru madrasa memberikan peringatan hukum atau somasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Amat Manaf.

Guru yang diketahui bernama Siti Farida Wahab itu, melayangkan peringatan hukum melalui tim kuasa hukum, buntut dari mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang mutasi.

Ketua tim Kuasa Hukum, Abdullah Ismail kepada awak media mengatakan kesalahan Kakanwil Maluku Utara itu telah mengeluarkan SK mutasi kepada kliennya sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN.

SK dikeluarkan ini atas dasar pemberitaan pada 17 Desember 2024 tentang dugaan perselingkuhan. SK mutasi dikeluarkan pada 21 Desember padahal belum dilakukan pemeriksaan.

“Ini sangat jelas terlihat ketidak profesional (inprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh yang bersangkutan. Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum. Maka menurut hemat kami ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag kepada klien kami,” ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.

Tim kuasa hukum Ghazali Pauwah SK yabg diterbitkan karena pemberitaan ada dugaan penggrebekan terkait dengan perselingkuhan, karena kliennya dengan suaminya sudah bersepakat untuk bercerai.

“Kami tekankan ini tidak benar dan tidak ada penggrebekan perselingkuhan ataupun dalam penggrebekan tak ada proses perselingkuhan,” tegasnya.

Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kanwil Kemenag Amar Manaf, terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan.

“Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah klien kami bersalah,” katanya.

Sementara kuasa hukum lainya Mirjan Marsaoly menegaskan, bahwa penerapan pasal oleh Kepala Kemenag sangat keliru, karena ini lex spesialis (peraturan yang khusus).

“Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah di sini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru,” tandasnya.

Mirjan mengingatkan kepada Kakanwil Kemenag bahwa dalam somasi ini, pihaknya memberi waktu selama 3 hari ke depan untuk menghubungi pihaknya untuk masalah surat mutasi ditinjau kembali.

Kalau tidak menghubungi pihaknya dan klien maka Kepala Kemenag Maluku Utara akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, karena itu adalah domain penyidik.

“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga Kepala Kemenag perlu kami tegaskan juga akan dilapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan oleh Kepala Kemenag kepada klien kami. Dimana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish tim cermat masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kemenag atas Somasi seorang guru.

redaksi

Recent Posts

Tambang Bikin Dilema Warga Pulau Gebe, Graal Desak Perbaikan

Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…

2 jam ago

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

10 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

21 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

23 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

23 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

1 hari ago