News

Sidang Kedua: Pengacara 11 Warga Pertanyakan Penangkapan Saat Ritual Adat

Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, melontarkan pertanyaan kepada saksi dari pihak kepolisian pada sidang kedua di  Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pertanyaan para pengacara itu membuat situasi sidang pun penuh ketegangan. Sidang kedua itu juga menghadirkan saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi para terdakwa dan saksi pihak keamanan.

Dalam fakta persidangan, tim pengacara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa secara bergantian mencecar saksi dari aparat keamanan, Bahrun Sahupala yang merupakan anggota Polres Halmahera Timur. Saat itu, ia bertugas memimpin pengamanan unjuk rasa pada 16 Mei 2025.

Ketegangan mulai terlihat saat PH menyentil pernyataan saksi mengenai dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

“Terkait sajam pengancaman yang tadi saudara saksi katakan, pada saat pengancaman dari terdakwa itu bagaimana?” tanya PH. Bahrul menjawab, para terdakwa tidak mengancam secara langsung, namun membawa sajam dan memukul tembok.

Pertanyaan berlanjut ke teknis pengamanan aksi. PH menanyakan apakah personel yang dikerahkan saat itu mengenakan pakaian dinas. Saksi menjelaskan, sebelum ia tiba di lokasi, sudah ada pengamanan dari TNI dan Polri. Namun PH kembali menggali, mempertanyakan definisi “aksi” yang dimaksud saksi, mengingat warga mengaku sedang melakukan ritual adat.

Bahrul menyebut pemasangan spanduk dan pemalangan lokasi sebagai bentuk aksi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh PH, yang mempertanyakan dasar penilaian tersebut.

“Definisi dari mana itu kalau aksi? Apakah saudara ahli bahasa untuk menyimpulkan itu aksi? Apakah saudara punya keahlian untuk menilai?” tanya PH, membuat suasana semakin panas.

Merasa tersudut, saksi menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Ketegangan belum mereda, karena PH lainnya masih menyodorkan sejumlah pertanyaan tambahan terkait prosedur pengamanan dan kronologi kejadian di lapangan. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya

redaksi

Recent Posts

Menyoal BLT Kestra di Desa-desa Pulau Taliabu

Oleh: Muflihun La Guna Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kestra) yang seharusnya menjadi…

9 jam ago

Satgas Bencana Diterjunkan, Kapolda Malut: Wujud Nyata Pemerintah ke Masyarakat

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, menerjunkan Tim Satgas Gabungan Penanganan Bencana menuju…

10 jam ago

Puskesmas Libano Morotai Dapat Anggaran Rp 900 Juta, Fokus Layanan di Wilayah Terpencil

Puskesmas Desa Libano, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp.900.000.000 untuk…

10 jam ago

Meracik Mimpi dari Secangkir Kopi: Noah dan Semangat Coffee Street di Ternate

Jalanan dipenuhi lalu lalang pengendara motor dan warga yang berolahraga sore itu, Sabtu, 10 Januari…

17 jam ago

Jalan Sehat Dilepas Wagub Malut, Kongres ke-4 HPMS Siap Dihelat

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melepas Jalan Sehat dalam rangka perayaan 66 tahun dan…

20 jam ago

Forkopimda Halmahera Utara Lepas Tim Satgas Bencana ke Desa Doitia

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi melepas Tim Satgas…

1 hari ago