News

Sidang Kedua: Pengacara 11 Warga Pertanyakan Penangkapan Saat Ritual Adat

Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, melontarkan pertanyaan kepada saksi dari pihak kepolisian pada sidang kedua di  Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pertanyaan para pengacara itu membuat situasi sidang pun penuh ketegangan. Sidang kedua itu juga menghadirkan saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi para terdakwa dan saksi pihak keamanan.

Dalam fakta persidangan, tim pengacara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa secara bergantian mencecar saksi dari aparat keamanan, Bahrun Sahupala yang merupakan anggota Polres Halmahera Timur. Saat itu, ia bertugas memimpin pengamanan unjuk rasa pada 16 Mei 2025.

Ketegangan mulai terlihat saat PH menyentil pernyataan saksi mengenai dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

“Terkait sajam pengancaman yang tadi saudara saksi katakan, pada saat pengancaman dari terdakwa itu bagaimana?” tanya PH. Bahrul menjawab, para terdakwa tidak mengancam secara langsung, namun membawa sajam dan memukul tembok.

Pertanyaan berlanjut ke teknis pengamanan aksi. PH menanyakan apakah personel yang dikerahkan saat itu mengenakan pakaian dinas. Saksi menjelaskan, sebelum ia tiba di lokasi, sudah ada pengamanan dari TNI dan Polri. Namun PH kembali menggali, mempertanyakan definisi “aksi” yang dimaksud saksi, mengingat warga mengaku sedang melakukan ritual adat.

Bahrul menyebut pemasangan spanduk dan pemalangan lokasi sebagai bentuk aksi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh PH, yang mempertanyakan dasar penilaian tersebut.

“Definisi dari mana itu kalau aksi? Apakah saudara ahli bahasa untuk menyimpulkan itu aksi? Apakah saudara punya keahlian untuk menilai?” tanya PH, membuat suasana semakin panas.

Merasa tersudut, saksi menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Ketegangan belum mereda, karena PH lainnya masih menyodorkan sejumlah pertanyaan tambahan terkait prosedur pengamanan dan kronologi kejadian di lapangan. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya

cermat

Recent Posts

Malut United vs Persita Berakhir Imbang, Hendri Susilo: Patut Disyukuri

Pelatih kepala Malut United, Hendri Susilo, menyatakan perolehan hasil imbang melawan Persita Tangerang patut disyukuri.…

2 jam ago

Menjaga Warisan Budaya Melalui Produk Minyak Cengkih Pulau Hiri

Tradisi penyulingan minyak cengkih kembali menjadi ruang belajar bersama dalam Workshop & Diskusi “Minyak Cengkih:…

3 jam ago

Membaca Gesture dan Retorika Gubernur Sherly

Oleh: Sophia*   SEPERTI lomba balapan, setiap kepala pemerintahan baik presiden, gubernur, wali kota, maupun…

4 jam ago

Malut United Bidik Kemenangan Keenam Beruntun saat Tantang Persita di Tangerang

Malut United menargetkan kemenangan keenam beruntun saat bertandang ke markas Persita Tangerang pada pekan ke-13…

1 hari ago

Rayakan Dies Natalis ke-IX, Himagri Unkhair Dorong Inovasi Mahasiswa

Himpunan Mahasiswa Agribisnis (Himagri) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sukses menyelenggarakan rangkaian acara Dies Natalis Ke-IX…

1 hari ago

Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan atas upayanya bertransformasi dalam memberikan…

2 hari ago