Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara. Foto: Aswan/cermat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan kunjungan di Pulau Morotai dalam rangka sinkronisasi data peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah.
“Jadi tujuan kita untuk mengambil data peraturan daerah Pulau Morotai terutama di tahun terakhir yakni dari tahun 2022 hingga 2024 dan rancangan Perda tahun 2025, ” kata Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara.
Rusman menyebut sinkronisasi perda tersebut akan dibawa saat pembahasan bersama DPRD, juga perda itu perlu tidak dilampirkan dengan naskah akademik.
Ia menjelaskan, salah satu tugas Kemenkumham adalah melakukan harmonisasi seluruh rancangan perda dan peraturan kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Jadi intinya dalam rangka menjalankan tugas Kemenkumham terkait dengan pelaksanaan harmonisasi rancangan perundang-undangan di daerah,” kata dia.
Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…
WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…
Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…
Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…