News

Soal Insiden Percobaan Bunuh Diri, PN Ternate Akui Ada Kelalaian Petugas Jaga

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh, mengaku ada kelalaian petugas jaga dalam insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Kadar, terdakwa Fauji Marjan alias Fauji terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya.

Ia menyebut, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 11 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tuntutan jaksanya itu 6 tahun penjara dan denda 800 juta, dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkap Kadar saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Juli 2023.

Kadar bilang, setelah tuntutan, Fauji lantas dikeluarkan dari ruangan sidang menuju ruangan Sel Titipan PN Ternate.

“Sehingga terdakwa mungkin merasa frustasi dan tidak puas dengan tuntutan jaksa sehingga terdakwa ini mengambil silet dan mengiris tangannya,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada kemungkinan alat tajam yang dipakai terdakwa sudah disiapkan terlebih dahulu di dalam saku, “sehingga ketika terdakwa mengiris tangannya tidak ada yang melihat.”

Dia mengaku, biasanya petugas selalu melakukan pemeriksaan dan ruang sel sendiri terdapat petugas jaga dari Kepolisian dan Keamanan Kejaksaan. Namun sebelum insiden, tidak didapatkan benda tajam tersebut.

“Jadi bisa saja alat tajam itu dibawah kemudian disembunyikan oleh terdakwa, kemudian setelah selesai sidang dia masuk secara diam-diam dan mengiris tangannya,” terang Kadar.

Kadar menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan diserahkan sepenuhnya ke pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Petugas Kepolisian.

“Ini merupakan kelalaian petugas jaga yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap benda-benda tajam, sehingga alat tajam itu bisa masuk sampai ke dalam, dan itu bukan tugas dan tanggung jawab pengadilan,” cetusnya.

PN Ternate memastikan bakal memperketat lagi pengawasan terhadap para terdakwa dan pengunjung sidang agar tidak terjadi insiden yang sama.

“Jadi untuk eksternal seperti Kepolisian dan Kejaksaan itu kita kembalikan, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

8 menit ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

15 menit ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

3 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

16 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

16 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

18 jam ago