News

Sosialisasi Pembebasan Lahan Buntu, Warga Minta Prioritaskan Geopark Gua Bokimaruru

Sosialisasi pembebasan lahan oleh PT. First Pasific Mining (FPM) di Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, mengalami kebuntuan. Pasalnya sejumlah warga pemilik lahan menolak melepas kebunnya.

Salah satu pemilik lahan, Supriyadi Sudirman, menyatakan tidak akan menjual tanah dan kebunnya, apalagi kepada perusahaan.

“Saya selaku pemilik kebun bersikap menolak, berapapun harganya karena kebun ini masa depan kami,” ujarnya usai sosialisasi pada Sabtu (6/8/2022).

Katanya, saat ini, PT. FPM rencananya membebaskan lahan seluas 1000 hektar di sekitar Danau Legaelol dan Goa Bokimoruru di Desa Sagea. Adapun perusahaan menentukan harga lahan masyarakat sebagai berikut. Harga tanah di gunung senilai Rp. 12.500 per meter persegi, tanah miring dan rawa Rp. 15.000, dan tanah datar atau lahan kering senilai Rp. 20.000.

Warga saat menolak sosialisasi pembebasan lahan. Foto: Istimewa

“Kebun kami ini produktif ada tanaman pala yang menjadi komoditas andalan warga di sini,” ujarnya.

Jamaluddin, pemuda setempat, yang juga pemilik kebun di wilayah tersebut juga menolak melepas tanahnya.

“Saya juga tolak menjual kebun kami,” katanya.

Sementara itu juru bicara Koalisi Selamatkan Kampung Sagea (SKS), Adlun Fiqri, mempertanyakan tujuan peruntukan lahan di kawasan itu.

“Sejauh ini tidak ada penjelasan sebelumnya dari perusahaan, soal perijinan, planning perusahaan, dan kajian Amdalnya,” katanya.

Adlun menilai perusahaan tersebut tidak jelas karena melaksanakan pembebasan lahan di bekas konsesi PT. Zong Hai yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat.

“Data ESDM yang kami kantongi, wilayah itu bukan konsesi FPM melainkan ZongHai yang sudah dicabut. Konsesi FPM itu jauh dari situ. Ini menunjukkan perusahaan tersebut tidak jelas,” kata Adlun.

Adlun menambah jika ada aktivitas perusahaan di lokasi tersebut akan berpengaruh pada ekosistem bentangan karst Bokimoruru sebab lokasinya sangat dekat. Padahal, kata Adlun, kawasan itu telah diputuskan sebagai wilayah pengembangan geopark yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

“Jelas kami minta perlindungan karst diprioritaskan daripada dibangun industri yang tidak menjamin keberlangsungan lingkungan di masa depan,” tegas Adlun.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago