News

Sosialisasi Pembebasan Lahan Buntu, Warga Minta Prioritaskan Geopark Gua Bokimaruru

Sosialisasi pembebasan lahan oleh PT. First Pasific Mining (FPM) di Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, mengalami kebuntuan. Pasalnya sejumlah warga pemilik lahan menolak melepas kebunnya.

Salah satu pemilik lahan, Supriyadi Sudirman, menyatakan tidak akan menjual tanah dan kebunnya, apalagi kepada perusahaan.

“Saya selaku pemilik kebun bersikap menolak, berapapun harganya karena kebun ini masa depan kami,” ujarnya usai sosialisasi pada Sabtu (6/8/2022).

Katanya, saat ini, PT. FPM rencananya membebaskan lahan seluas 1000 hektar di sekitar Danau Legaelol dan Goa Bokimoruru di Desa Sagea. Adapun perusahaan menentukan harga lahan masyarakat sebagai berikut. Harga tanah di gunung senilai Rp. 12.500 per meter persegi, tanah miring dan rawa Rp. 15.000, dan tanah datar atau lahan kering senilai Rp. 20.000.

Warga saat menolak sosialisasi pembebasan lahan. Foto: Istimewa

“Kebun kami ini produktif ada tanaman pala yang menjadi komoditas andalan warga di sini,” ujarnya.

Jamaluddin, pemuda setempat, yang juga pemilik kebun di wilayah tersebut juga menolak melepas tanahnya.

“Saya juga tolak menjual kebun kami,” katanya.

Sementara itu juru bicara Koalisi Selamatkan Kampung Sagea (SKS), Adlun Fiqri, mempertanyakan tujuan peruntukan lahan di kawasan itu.

“Sejauh ini tidak ada penjelasan sebelumnya dari perusahaan, soal perijinan, planning perusahaan, dan kajian Amdalnya,” katanya.

Adlun menilai perusahaan tersebut tidak jelas karena melaksanakan pembebasan lahan di bekas konsesi PT. Zong Hai yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat.

“Data ESDM yang kami kantongi, wilayah itu bukan konsesi FPM melainkan ZongHai yang sudah dicabut. Konsesi FPM itu jauh dari situ. Ini menunjukkan perusahaan tersebut tidak jelas,” kata Adlun.

Adlun menambah jika ada aktivitas perusahaan di lokasi tersebut akan berpengaruh pada ekosistem bentangan karst Bokimoruru sebab lokasinya sangat dekat. Padahal, kata Adlun, kawasan itu telah diputuskan sebagai wilayah pengembangan geopark yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

“Jelas kami minta perlindungan karst diprioritaskan daripada dibangun industri yang tidak menjamin keberlangsungan lingkungan di masa depan,” tegas Adlun.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago