Momen sejumlah anggota DPRD terpilih foto bersama warga Sagea di depan spanduk penolakan tambang. Foto: Save Sagea/cermat
Komunitas Save Sagea membentangkan spanduk penolakan operasi pertambangan saat pelantikan dan paripurna perdana DPRD di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis, 12 September 2024.
Juru Bicara Save Sagea Mardani Harid mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.
“Kami meminta DPRD untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan khususnya kawasan karst dan DAS yang ada di wilayah Sagea,” kata Mardani kepada cermat, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Mardani, setidaknya enam tahun sudah kehadiran industri tambang menyebabkan beragam kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, laut, hingga menjadi pangkal bencana alam.
“Oleh karena itu aktivitas perusahaan harus menjadi perhatian dan segera dievaluasi oleh DPRD,” katanya.
Lebih lanjut penggiat lingkungan itu menyampaikan bahwa Save Sagea turut menuntut pemerintah daerah tak lagi memuluskan izin pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap terjadi.
“Pemerintah dan DPRD harus mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP yang ada di wilayah Sagea,” cetusnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…
Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…
Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…
WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…