Momen sejumlah anggota DPRD terpilih foto bersama warga Sagea di depan spanduk penolakan tambang. Foto: Save Sagea/cermat
Komunitas Save Sagea membentangkan spanduk penolakan operasi pertambangan saat pelantikan dan paripurna perdana DPRD di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis, 12 September 2024.
Juru Bicara Save Sagea Mardani Harid mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.
“Kami meminta DPRD untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan khususnya kawasan karst dan DAS yang ada di wilayah Sagea,” kata Mardani kepada cermat, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Mardani, setidaknya enam tahun sudah kehadiran industri tambang menyebabkan beragam kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, laut, hingga menjadi pangkal bencana alam.
“Oleh karena itu aktivitas perusahaan harus menjadi perhatian dan segera dievaluasi oleh DPRD,” katanya.
Lebih lanjut penggiat lingkungan itu menyampaikan bahwa Save Sagea turut menuntut pemerintah daerah tak lagi memuluskan izin pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap terjadi.
“Pemerintah dan DPRD harus mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP yang ada di wilayah Sagea,” cetusnya.
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…