Terdakwa Imran Yakup saat berbisik dengan kuasa hukumnya. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, 3 tahun penjara atas dugaan suap eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) Rp 1.145.000.000
Imran Yakub terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa memberikan sejumlah uang kepada AGK dengan maksud untuk diangkat kembali sebagai Kadikbud Maluku Utara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
JPU KPK Andi Lesmana membacakan tuntutan menegaskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Atas putusan tersebut tim kuasa hukum terdakwa Imran Yakup mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…