News

Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Napi Lapas Tobelo Kembali Dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntut seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tobelo, 11 tahun penjara atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja.

Oknum Napi dengan inisial IRB alias Iki itu saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tobelo atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Dari hasil pengembangan mengarah ke Iki, Polisi pun mendalami barang bukti Ganja Bruto 1,3 kilogram diduga milik Iki.

JPU Kejati Maluku Utara, Crisman Sahetapy kepada cermat mengatakan, terdakwa Iki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis ganja.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, Selasa, 11 Febuari 2025.

Crisman menambahkan, dalam tuntutan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iki dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Selain itu, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucapnya.

Crisman bilang, dalam kasus ini barang bukti yang telah diamankan berupa 3 buah paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 1,3 kilo gram milik terdakwa.

Selain itu, ada 2 buah handphone dengan merek yang berbeda milik 2 orang saksi yang disita diduga sebagai alat komunikasi kepada terdakwa.

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

2 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

7 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

9 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

10 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

22 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

23 jam ago