Categories: News

Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ternate Berakhir Ricuh

Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, atas nama terdakwa Nuraksar Kodja, berakhir ricuh, Selasa, 13 November 2034.

Kericuhan ini terjadi saat Hakim Ketua membacakan putusan terdakwa Nuraksar Kodja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Nuraksar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000, dan dikurangi uang pengembalian yang dititipkan ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Usai Hakim Ketua membacakan putusan, keluarga terdakwa tidak menerima kerena menurut mereka tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kericuhan itu terjadi di dalam ruangan persidangan, beruntung petugas cepat melerai itu.

Dalam kasus ini oknum hakim diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga terdakwa melalui kuasa hukum namun tidak diindahkan.

Salah satu keluarga menyisakan kekesalannya, karena kuasa hukum terdakwa diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga dengan alasan atas permintaan dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Ngana minta-minta doi dengan alasan jaksa suru minta, ngana kase pulang,” ucap keluarga terdakwa.

Akmal anak terdakwa mengungkapkan jelang putusan kasus DID ini, sang kuasa hukum meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan alasan atas permintaan oknum hakim untuk meringankan putusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku keluarga sangat kecewa, karena di dalam sana adanya mafia yang bermain masalah keuangan, melalui pengacara hakim minta uang sebesar Rp 200 juta, jika tidak diindahkan putusan akan tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak Majelis Hakim, hingga berita ini dipublish belum berhasil.

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

57 menit ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

10 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

14 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

15 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

18 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

18 jam ago