Pengurus Djaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) melaporkan Mirzan Salim (MS) ke Polda Maluku Utara pada Jumat, 23 Agustus 2024, atas kasus dugaan penyebaran isu SARA dan pencemaran nama baik.
Ketua Bidang PTKP dJAMAN Maluku Utara, Fatahudin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari unggahan salah satu akun Facebook atas nama Maya Lili di beranda grup Facebook “Warga Ternate (SWARTA) 2024-2029” pada Senin, 19 Agustus 2024. Postingan itu bertuliskan “Sultan Husain, Harga diri anak cucu Maluku Utara Balakusu Malut (Barisan Laskar Maluku Utara).”
“Berselang beberapa jam kemudian, akun Facebook bernama Mirzan Salim berkomentar di postingan tersebut dengan kalimat yang merugikan etnis Tidore dan bisa memecah belah antar suku di Maluku Utara,” kata Fatahuddin.
Karena itu, pihaknya harus mengambil tindakan hukum. Sebab bagi ia, Mirzan sudah keterlaluan dan dianggap menyinggung titik paling vital dalam kerukunan bermasyarakat, yakni dinilai melecehkan salah satu etnis di Maluku Utara.
“MS ini sudah tidak bisa dibiarkan, dan harus diberi efek jerah. Karena jika diperhatikan, beberapa kali ia seenaknya memberikan pernyataan yang tidak wajar,” katanya.
Ia bilang, laporan polisi sudah diserahkan dan diterima Ditkrimsus Polda Maluku Utara. Pihaknya akan siap mengawal masalah ini hingga MS dihukum.
“Jadi laporan ini akan terus dikawal sampai Mirzan Salim ditangkap. Kami juga meminta kepada Ditkrimsus untuk serius menangani masalah ini,” tandasnya.
—–
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi