News  

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi karena status lahan yang ditempati diduga masih bermasalah serta belum memiliki kepastian hukum.

Bangunan Polsek Mangoli Barat yang berada di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, disebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik PT Barito Pacific Timber Group (BPTG). Karena status kepemilikan tanah belum jelas, usulan rehabilitasi gedung setiap tahun tidak dapat diproses.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, disebutkan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan oleh pihak perusahaan kepada Polri. Namun hingga kini, dokumen resmi yang membuktikan hibah tersebut belum ditemukan.

Baca Juga:  DPRD Sebut Transisi Pemerintahan Hambat Perbaikan Jalan di Pulau Morotai

Terkait hal itu, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Afandi Soumena, membenarkan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan dokumen hibah tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap arsip dokumen hibah lahan. Kalau memang benar sudah dihibahkan, tentu harus ada dokumen resminya yang tersimpan sebagai arsip,” kata Jaya kepada cermat, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, apabila terdapat kepastian dari pihak perusahaan terkait hibah lahan tersebut, Polres Kepulauan Sula akan kembali berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan status tanah Polsek Mangoli Barat.

Baca Juga:  Pria Asal Sulawesi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Ternate

“Selama ini yang berkembang hanya sebatas informasi bahwa lahannya sudah dihibahkan. Padahal Polsek Mangoli Barat sudah berdiri sejak era 1980-an. Kami sendiri masih berupaya menelusuri dokumen pendukungnya,” ujarnya.

Jaya menjelaskan, proses hibah aset kepada Polri harus diajukan melalui Polda Maluku Utara dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula. Sementara itu, penganggaran rehabilitasi gedung juga bergantung pada kejelasan status lahan.

“Rehabilitasi gedung belum bisa dilakukan karena terkendala status lahannya. Sampai sekarang belum ada bukti fisik berupa dokumen hibah dari perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Ledakan Kompor, Satu Unit Rumah di Ternate Ludes Terbakar

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula terus berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar status lahan Polsek Mangoli Barat memiliki kepastian hukum.

“Kami tetap mengupayakan proses hibah lahan dan selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak. Yang jelas, persoalan status lahan Polsek ini memang belum tuntas,” tutupnya.