Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum dokter muda di Kota Ternate, mendapat sorotan publik, salah satunya Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan.
Dokter dengan inisial I (24) ini bersama rekannya yang belum diketahui identitasnya itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, FN (28).
Roslan kepada wartawan mengatakan, kasus yang diduga melibatkan oknum dokter itu, karena sudah dilaporkan secara resmi di Mapolres, penyidik harus segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Polres Ternate segera memanggil terlapor serta saksi-saksi,” kata Roslan, Senin, 24 Juli 2023.
Roslan menegaskan, jika kasus ini benar dilakukan, apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan.
“Kasus ini kami berharap, jika korban serta saksi maupun terlapor telah diperiksa maka harus segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya,” ucapnya.
Roslan bilang, kasus ini penting diproses karena perbuatan terduga pelaku bertentangan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Terpisah, Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, mengaku disposisi kasus tersebut baru turun, karena itu mungkin pekan baru oknum dokter itu diperiksa.
“Kita akan panggil dan periksa oknum dokter pekan ini,” jelasnya dan mengakhiri.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi