News  

Dokter di Ternate Diduga Aniaya Seorang Gadis hingga Berujung Dipolisikan

Korban saat melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadapnya di SPKT Polres Ternate, Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Salah seorang dokter berinisial IF (24 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana kasus penganiayaan terhadap FN, perempuan berusia 28 tahun.

Aksi penganiayaan ini dilaporkan terjadi di indekos milik FN yang beralamat di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIT.

Rekan korban yang ditemui cermat di Mapolres Ternate menceritakan, tindakan aniaya bermula lantaran IF cemburu pacarnya mengembalikan sebuah vape (rokok eletronik) ke FN.

“Jadi saat pacar IF mengantarkan vape ke korban, ternyata IF mengikutinya dari belakang bersama rekannya,” ungkap Asi, rekan korban, kepada awak media.

Berbekal memegang sebuah gunting, pelaku dan rekannya kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya. Ia disebut memotong rambut korban dan melayangkan pukulan ke wajah korban.

“Korban mengalami memar di bagian mata. Atas kejadian itu, maka kami langsung mendatangi Kantor Polres Ternate guna membuat laporan polisi secara resmi,” jelasnya.

Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/42/VII/2023/SPKT/Res Ternate. Saat membuat laporan, korban juga membawa bukti berupa rekaman CCTV.

Sebelum dilaporkan, Asi mengaku bahwa pihak korban berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik hanya saja pelaku menolak.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan laporan tindak pidana penganiayaan oleh FN.

“Iya benar, laporan sudah diterima, korban juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya dan mengakhiri. Hingga berita ini ditayangkan, cermat masih berupaya mengonfirmasi sang pelaku.

___

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  KPK Panggil 12 Saksi Kasus TPPU AGK, Empat Lainnya Mangkir