News  

Tekan Pemborosan Anggaran, Pemkab Morotai Perketat Pengadaan Obat

Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Foto: Aswan/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan belanja kesehatan sesuai kebutuhan pasien sekaligus mencegah kerugian akibat persediaan yang tidak terpakai hingga kedaluwarsa.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan evaluasi terhadap temuan obat kedaluwarsa pada tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar perbaikan perencanaan tahun ini.

Menurutnya, pengadaan harus mengacu pada catatan pemakaian tahun lalu serta kebutuhan pelayanan kesehatan dalam beberapa bulan terakhir. Data tersebut menjadi acuan untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang diperlukan rumah sakit maupun puskesmas.

“Jadi, kita lihat jenis obat yang paling dominan digunakan pada tahun lalu dan beberapa bulan terakhir. Dari situ, kita menentukan kebutuhan untuk pengadaan berikutnya,” ungkapnya Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengutamakan obat yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dengan masa kedaluwarsa yang masih panjang. Obat yang memiliki masa simpan lebih dari tiga tahun menjadi salah satu pertimbangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan medis.

“Intinya, kita mencari obat yang masa kedaluwarsanya masih lama dan benar-benar dibutuhkan pasien. Jangan setiap tahun kita membeli jenis obat yang sama, sementara stok sebelumnya masih tersedia dan masa penggunaannya masih panjang,” tegasnya.

Kebijakan tersebut kata dia, telah disampaikan kepada pihak Rumah Sakit Umum (RSU), Dinas Kesehatan, dan para kepala puskesmas dalam pertemuan pada Senin lalu. Amad meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi, terutama dalam memeriksa ketersediaan persediaan sebelum mengajukan pembelian baru.

“Selain memperbaiki perencanaan, kami juga berencana membentuk tim atau satuan tugas untuk memantau proses pengadaan serta distribusi obat hingga fasilitas kesehatan di desa,” jelasnya.

Amad menjelaskan, obat yang melewati masa kedaluwarsa bukan hanya menimbulkan kerugian karena tidak bisa digunakan untuk pelayanan pasien, tetapi juga memerlukan biaya penanganan khusus.

Baca Juga:  Graal Taliawo Boyong Para Kadishub Se-Malut Audiensi dengan Ditjen Perhubungan

“Proses pemusnahannya harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pengiriman ke tempat pengolahan dan biaya pemusnahan, sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat