News  

Polres Taliabu Diminta Periksa Mantan Kacab Bank Maluku Malut Terkait Dugaan Fraud Rp1,8 Miliar

Kantor Cabang Bank Maluku Malut Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mendesak Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Cabang Bank Maluku Malut, Fahreza Alwi, terkait dugaan fraud dan penggelapan dana tabungan nasabah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Koordinator AP2T, Sauti Jamadin, menilai penanganan dugaan kasus tersebut berjalan lambat. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Fahreza menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Maluku Malut sejak 2023 hingga 2025.

“Desakan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan dana nasabah,” kata Sauti kepada Cermat, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkoba di Halmahera Utara

Sauti meminta Polres Pulau Taliabu segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Ini menyangkut dana nasabah yang seharusnya mendapat perlindungan. Jika indikasi dugaan fraud memang kuat, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa Fahreza Alwi,” ujarnya.

Ia bilang, dugaan kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Selain berpotensi masuk dalam ranah pidana, kasus tersebut juga dinilai dapat merugikan perbankan dan para nasabah.

Baca Juga:  Smart City Forum 2024, Bupati Taliabu Pertanyakan Kendala Internet ke Kemenkominfo

AP2T juga mempertanyakan lambatnya penanganan perkara itu. Sauti mengatakan, kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Bukan hanya potensi kerugian yang menjadi persoalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan aparat penegak hukum. Karena itu, kasus ini harus ditangani secara profesional dan terbuka,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pulau Taliabu maupun Fahreza Alwi terkait desakan tersebut. Kru cermat juga masih berupaya menghubungi pihak Bank Maluku Malut untuk memperoleh tanggapan.

Baca Juga:  Iptu Masqun, Polwan Pelindung Ibu di Maluku Utara
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat