News

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Hanafi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman itu diutarakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, dan dihadiri terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur Komang Noprizal Saputra mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Hanafi.

Pada dakwaan yang pertama, terdakwa Hanafi didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dakwaan kedua, Hanafi didakwa melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada dakwaan ketiga, didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kita lapis juga dengan pasal 303 KUHP,” tegas dia.

Kemudian didakwaan kumulatif keempat didakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Komang bilang, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Desember 2025 nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian.

“Kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

53 menit ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

12 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

16 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago