News

Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Tambahan Dugaan Korupsi RSS Lelilef

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dan menahan seorang tersangka, HK, selaku pelaksana kegiatan. Sementara dua orang yang baru ditetapkan masing-masing adalah ASN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SBS, sebagai penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek senilai sekitar Rp. 11 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 4 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam yang dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku Utara di Ternate membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
‎
‎“Pada hari Senin, 10 November 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, jadi total 3 orang tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Imam pada Rabu, 11 November 2025.

Imam menambahkan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka HK. ‎“ASN kami tetapkan karena yang bersangkutan merupakan PPK dan Kabid aktif pada Dinas Perkim yang secara nyata telah memudahkan tersangka HK dalam memperkaya orang lain,” katanya.
‎
‎Imam bilang, sementara tersangka SBS, turut ditetapkan karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
‎
‎”Penyedia ini sejak awal kegiatan memindahkan bendera tanpa persetujuan PPK dan turut aktif dalam setiap pencairan dana proyek. Dana masuk ke rekening perusahaan, lalu dipindahkan ke saudara HK hingga pencairan mencapai 100 persen,” ucapnya.
‎
‎Imam menegaskan dalam kasus ini tidak tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring dengan perkembangan fakta di persidangan.

“Kemungkinan setelah di persidangan, jika muncul fakta-fakta baru, kami akan menetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

2 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

13 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

17 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago