News

Tuntutan Jaksa ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Hendra Karianga mengatakan, tuntutan tersebut sejatinya telah ditetapkan secara profesional oleh JPU.

“Tuntutan 4 tahun kepada terdakwa Muhaimin Syarif sudah profesional, JPU telah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan maupun memberatkan,” kata Hendra dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, kata dia, sudah jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tindakan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu (Muhaimin),” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai, penetapan tuntutan terhadap Muhaimin oleh JPU tentu saja dilandaskan dengan berbagai bukti.

Semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. “Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut,” ucapnya.

“Tuntutan JPU 4 tahun itu saya pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” ujarnya mengakhiri.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

4 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

7 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

9 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

11 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

11 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

13 jam ago