Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan, Dr Hendra Karianga. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Hendra Karianga mengatakan, tuntutan tersebut sejatinya telah ditetapkan secara profesional oleh JPU.
“Tuntutan 4 tahun kepada terdakwa Muhaimin Syarif sudah profesional, JPU telah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan maupun memberatkan,” kata Hendra dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasarkan dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, kata dia, sudah jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tindakan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu (Muhaimin),” katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai, penetapan tuntutan terhadap Muhaimin oleh JPU tentu saja dilandaskan dengan berbagai bukti.
Semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. “Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut,” ucapnya.
“Tuntutan JPU 4 tahun itu saya pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” ujarnya mengakhiri.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…
Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…