Konferensi pers kertasposisi upah layak buruh tambang oleh Aliansi GEBRAK di Ternate. Foto: Tim Cermat
Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup buruh di kawasan industri nikel Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mencapai Rp 2,3 juta per bulan.
Hasil survei Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah menunjukkan buruh membutuhkan sedikitnya Rp 5.857.586 setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Angka tersebut terpaut Rp 2.347.346 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3.510.240.
Dengan demikian, kebutuhan hidup layak yang dihitung dalam survei itu sekitar 66,87 persen lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku.
Temuan tersebut tertuang dalam Kertas Posisi GEBRAK yang diterbitkan pada Senin, 2 Oktober 2026.
Koordinator GEBRAK Halteng, Irfan Umar, menilai kebijakan pengupahan di Maluku Utara belum mencerminkan besarnya kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel.
“Kami menyayangkan kebijakan sistem pengupahan yang diterapkan, sehingga membuat kebanyakan buruh terpaksa bekerja lembur,” kata Irfan dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 02 November 2026.
Ia menyebut, survei itu dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026. Lokasi pengambilan data berada di Pasar Lelilef, Halmahera Tengah, yang menjadi salah satu pusat aktivitas belanja pekerja di sekitar kawasan industri.
“Tim survei mengukur tujuh komponen kebutuhan dengan 64 item komoditas,” katanya.
GEBRAK merupakan aliansi yang terdiri atas FSPMI-SPLP PT IWIP, FSPIM PT IWIP, SBSI PT IWIP, Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, dan Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, GEBRAK turut menyoroti pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang jauh melampaui rata-rata nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,10 persen secara tahunan pada triwulan III 2025, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,04 persen.
Sepanjang 2025, ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen. Pertumbuhan itu terutama ditopang sektor pertambangan dan industri pengolahan, seiring ekspansi hilirisasi nikel di kawasan industri Halmahera Tengah.
Namun, pertumbuhan tersebut belum berbanding lurus dengan kenaikan upah minimum. UMP Maluku Utara 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.408.000. Sementara pada 2026, kenaikannya hanya sekitar 3 persen menjadi Rp 3.510.240.
GEBRAK juga menyoal proses perhitungan upah minimum yang dinilai tidak melibatkan pertumbuhan sektor pertambangan dan industri pengolahan. Dalam Kertas Posisi itu disebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi mengecualikan kedua sektor tersebut karena pertumbuhannya dianggap sebagai kondisi anomali.
Padahal, menurut Irfan, pertambangan dan industri pengolahan merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Maluku Utara. Pengecualian tersebut dinilai membuat perhitungan kenaikan upah tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi yang dihadapi buruh.
GEBRAK merujuk formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen mereka, formula tersebut berpeluang menghasilkan kenaikan upah hingga 18 persen.
Di sisi lain, tekanan terhadap pengeluaran pekerja juga dipengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok. Kertas Posisi GEBRAK mencatat inflasi tahunan Maluku Utara meningkat dari 1,18 persen pada Oktober 2025 menjadi 1,89 persen pada November 2025. Sementara di Halmahera Tengah, inflasi sempat mencapai 3,12 persen pada Maret 2025.
Masalah pengupahan di Halmahera Tengah semakin kompleks setelah upah minimum kabupaten (UMK) 2026 tidak ditetapkan hingga tenggat waktu yang ditentukan terlewati. Akibatnya, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menggunakan UMP Maluku Utara sebagai dasar pengupahan pekerja.
Buruh yang tinggal di sekitar kawasan industri juga menghadapi persoalan kebutuhan dasar. Keterbatasan air bersih, listrik, bahan bakar, dan pengelolaan sampah menambah beban pengeluaran. Sementara itu, harga sewa hunian di sekitar kawasan industri turut menjadi salah satu komponen biaya hidup yang harus ditanggung pekerja.
Dalam kondisi tersebut, GEBRAK mencatat sebagian buruh harus mengambil lembur dalam waktu panjang untuk menambah pendapatan. Bahkan, terdapat pekerja yang menggadaikan kartu ATM melalui jasa BRILink untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
GEBRAK mendesak pemerintah menetapkan upah minimum 2027 dengan mempertimbangkan hasil penghitungan kebutuhan hidup layak. Aliansi juga meminta sektor pertambangan dan industri pengolahan dilibatkan dalam perhitungan upah, serta mendesak pemerintah segera menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah.
Selain itu, aliansi mengajak pekerja dari berbagai sektor di Maluku Utara, termasuk guru, tenaga kesehatan, pekerja ritel, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk bersama-sama memperjuangkan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup.
Bagi GEBRAK, persoalan upah bukan hanya menyangkut besaran pendapatan bulanan, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar di tengah pertumbuhan industri dan ekonomi daerah.
Penulis: Rian Hidayat
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat melalui program NHM Peduli.…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan…
Kebutuhan air bersih, pembangunan drainase, hingga perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi sejumlah aspirasi masyarakat…
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan kader di Maluku Utara untuk memperkuat konsolidasi organisasi…
Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),…
Graal Taliawo, anggota DPD RI Dapil Maluku Utara menjembatani Badan Pengurus Pusat (BPP) dan Panitia…