News

Usulan Pemkot Tikep Dibantah, Aktivitas Speedboat Kota Baru-Loleo Tetap Normal

Surat usulan penghentian sementara aktivitas speedboat rute Kota Baru-Loleo oleh Dinas Perhubungan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, disebut cacat prosedur.

Sebelumnya, surat dengan nomor: 552/227/06/Dishub/2024 tersebut, memuat perihal koordinasi penghentian sementara kapal angkutan pada trayek Kota Baru-Loleo. Surat ini ditujukan kepada KSOP Kelas II Ternate.

“Menurut kami surat ini sangat tidak urgen. Kalau alasannya soal konflik organda dan motoris, itu kan sudah selesai dan sudah aman. Surat ini tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak melibatkan pihak yang lain,” ucap Ketua Koperasi Mandiri Pelabuhan Kota Baru, Yacub Abdul Kadir, Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut Yacub, kebijakan yang diambil Pemkot Tikep justru menambah masalah baru bahkan berdampak serius pada sektor ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Kami menilai pengusulan pemberhentian ini tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengada-ada karena situasi sekarang aman-aman saja,” tegas Yacub.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KSOP Ternate  menyikapi usulan tersebut. Dalam pertemuan, kata dia, KSOP berdalih tidak berwenang melaksanakan penghentian.

“Hasil pertemuan itu, pihak KSOP menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, mereka hanya dapat menghentikan aktivitas angkutan kapal jika terdapat beberapa indikator, misalnya apabila terjadi cuaca ekstrem, kemudian kapal itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Sementara saat ini aktivitasnya kan aman,” jelasnya.

Dengan begitu, Yacub memastikan bahwa penghentian tidak akan terjadi. “Jadi kami tegaskan saat ini aktivitas di trayek Kota Baru-Loleo masih berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah nahkoda speedboat mengaku kebijakan pengusulan yang dilakukan Pemkot Tidore tersebut mencekik penghasilan mereka.

Seorang nahkoda speedboat Loleo-Kota baru, Arifin kepada cermat mengatakan keputusan pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat, bukan malah menyusahkan.

Usulan penutupan oleh Pemkot Tikep ini menurut dia akan menambah masalah baru pada penghasilan mereka yang saat ini memperihatinkan.

“Sejak Organda Weda menarik diri itu, pendapatan kami sudah turun, jadi jangan lagi buat kebijakan yang memutus mata pencaharian kami,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi Diminta Tetapkan Kades Woekob Jadi Tersangka Penganiayaan

Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah,…

1 jam ago

Peran Strategis Polri dalam Pembangunan Nasional Tahun 2026: Menimbang Prestasi Institusional dan Tantangan Membangun Kepercayaan Masyarakat

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…

3 jam ago

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…

20 jam ago

Tiga Kelas SDN Kawalo Terbakar, Kemendikbud Siapkan Bantuan Revitalisasi

Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…

21 jam ago

5 Alasan Orang Maluku Utara Gemar Berdebat Sepak Bola

Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…

22 jam ago

Plaza Gamalama Ternate Disiapkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…

23 jam ago