News

Usulan Pemkot Tikep Dibantah, Aktivitas Speedboat Kota Baru-Loleo Tetap Normal

Surat usulan penghentian sementara aktivitas speedboat rute Kota Baru-Loleo oleh Dinas Perhubungan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, disebut cacat prosedur.

Sebelumnya, surat dengan nomor: 552/227/06/Dishub/2024 tersebut, memuat perihal koordinasi penghentian sementara kapal angkutan pada trayek Kota Baru-Loleo. Surat ini ditujukan kepada KSOP Kelas II Ternate.

“Menurut kami surat ini sangat tidak urgen. Kalau alasannya soal konflik organda dan motoris, itu kan sudah selesai dan sudah aman. Surat ini tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak melibatkan pihak yang lain,” ucap Ketua Koperasi Mandiri Pelabuhan Kota Baru, Yacub Abdul Kadir, Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut Yacub, kebijakan yang diambil Pemkot Tikep justru menambah masalah baru bahkan berdampak serius pada sektor ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Kami menilai pengusulan pemberhentian ini tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengada-ada karena situasi sekarang aman-aman saja,” tegas Yacub.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KSOP Ternate  menyikapi usulan tersebut. Dalam pertemuan, kata dia, KSOP berdalih tidak berwenang melaksanakan penghentian.

“Hasil pertemuan itu, pihak KSOP menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, mereka hanya dapat menghentikan aktivitas angkutan kapal jika terdapat beberapa indikator, misalnya apabila terjadi cuaca ekstrem, kemudian kapal itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Sementara saat ini aktivitasnya kan aman,” jelasnya.

Dengan begitu, Yacub memastikan bahwa penghentian tidak akan terjadi. “Jadi kami tegaskan saat ini aktivitas di trayek Kota Baru-Loleo masih berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah nahkoda speedboat mengaku kebijakan pengusulan yang dilakukan Pemkot Tidore tersebut mencekik penghasilan mereka.

Seorang nahkoda speedboat Loleo-Kota baru, Arifin kepada cermat mengatakan keputusan pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat, bukan malah menyusahkan.

Usulan penutupan oleh Pemkot Tikep ini menurut dia akan menambah masalah baru pada penghasilan mereka yang saat ini memperihatinkan.

“Sejak Organda Weda menarik diri itu, pendapatan kami sudah turun, jadi jangan lagi buat kebijakan yang memutus mata pencaharian kami,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

16 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

19 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago