News

Usulan Pemkot Tikep Dibantah, Aktivitas Speedboat Kota Baru-Loleo Tetap Normal

Surat usulan penghentian sementara aktivitas speedboat rute Kota Baru-Loleo oleh Dinas Perhubungan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, disebut cacat prosedur.

Sebelumnya, surat dengan nomor: 552/227/06/Dishub/2024 tersebut, memuat perihal koordinasi penghentian sementara kapal angkutan pada trayek Kota Baru-Loleo. Surat ini ditujukan kepada KSOP Kelas II Ternate.

“Menurut kami surat ini sangat tidak urgen. Kalau alasannya soal konflik organda dan motoris, itu kan sudah selesai dan sudah aman. Surat ini tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak melibatkan pihak yang lain,” ucap Ketua Koperasi Mandiri Pelabuhan Kota Baru, Yacub Abdul Kadir, Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut Yacub, kebijakan yang diambil Pemkot Tikep justru menambah masalah baru bahkan berdampak serius pada sektor ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Kami menilai pengusulan pemberhentian ini tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengada-ada karena situasi sekarang aman-aman saja,” tegas Yacub.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KSOP Ternate  menyikapi usulan tersebut. Dalam pertemuan, kata dia, KSOP berdalih tidak berwenang melaksanakan penghentian.

“Hasil pertemuan itu, pihak KSOP menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, mereka hanya dapat menghentikan aktivitas angkutan kapal jika terdapat beberapa indikator, misalnya apabila terjadi cuaca ekstrem, kemudian kapal itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Sementara saat ini aktivitasnya kan aman,” jelasnya.

Dengan begitu, Yacub memastikan bahwa penghentian tidak akan terjadi. “Jadi kami tegaskan saat ini aktivitas di trayek Kota Baru-Loleo masih berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah nahkoda speedboat mengaku kebijakan pengusulan yang dilakukan Pemkot Tidore tersebut mencekik penghasilan mereka.

Seorang nahkoda speedboat Loleo-Kota baru, Arifin kepada cermat mengatakan keputusan pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat, bukan malah menyusahkan.

Usulan penutupan oleh Pemkot Tikep ini menurut dia akan menambah masalah baru pada penghasilan mereka yang saat ini memperihatinkan.

“Sejak Organda Weda menarik diri itu, pendapatan kami sudah turun, jadi jangan lagi buat kebijakan yang memutus mata pencaharian kami,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

21 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

22 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

2 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

2 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

3 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

3 hari ago