Categories: News

Warga Halmahera Timur Desak Hentikan Proyek Jetty Milik PT STS

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proyek terminal khusus atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) yang berlokasi di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan sejumlah warga saat menggelar aksi protes di lokasi jetty pada Rabu, 4 Juni 2024 dimulai sekira pukul 14.00 WIT.

Said Marsaoly, warga Halmahera Timur mengatakan, aksi protes tersebut dilakukan guna mendesak aparat penegak hukum menghentikan operasi jetty.

Berdasarkan penelusuran mereka, jetty yang dibangun PT STS tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta sejumlah dokumen lain seperti UKL-UPL maupun persetujuan lingkungan. Ia pun menilai beroperasinya jetty ini tak berizin alias ilegal.

“Selain itu, lokasi Jetty yang baru dibangun itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS,” ucap Said, yang juga Ketua Salawaku Institute.

Menurut dia, perusahaan wajib memiliki dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Dokumen ini sebenarnya bersifat wajib sebelum dokumen perizinan lingkungan yang lain,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, warga dan Salawaku Institute mendesak Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara menghentikan aktivitas PT STS serta melakukan penyelidikan terkait pembangunan jetty di Memeli.

“Termasuk memeriksa seluruh pejabat lokal serta aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini. Ini peringatan kami, dengan harapan aparat tidak bertindak sebaliknya, yakni melindungi perusahaan yang telah melanggar hukum,” tegasnya.

Warga turut meminta Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin berupa KKPRL atau Tersus untuk jetty di Memeli selama pelanggaran hukum dan lingkungan belum diselesaikan.

Said menuturkan dalam aksi tersebut, PT STS diduga menghentikan sementara aktivitasnya.

“Tidak ada aktivitas pekerjaan. Alat-alat berat dan mobil DT ditutup dengan terpal biru. Kami hanya menemui polisi, brimob, dan tentara yang sedang berjaga di lokasi,” kata dia.

Ia bikang, aktivitas jetty PT STS sengaja dihentikan sementara lantaran pihak perusahaan telah mengetahui adanya aksi di lokasi tersebut. Pihaknya menduga mereka mengetahui melalui pemberitahuan aksi yang dimasukan ke Polres Halmahera Timur.

“Sejak diajukan surat aksi ke Polres Haltim pada 2 Juni 2025, di saat yang sama juga kami duga sudah ada pemberitahuan ke perusahaan. Sebab itu, ketika kami datang tidak ada aktivitas di lokasi proyek,” tuturnya.

Meski begitu, kata Said yang juga Ketua Salawaku Institute itu, dari informasi yang diperoleh sekaligus pengamatan langsung menunjukkan, perusahaan kembali menggelar operasi saat warga balik ke rumah. “Sebenarnya itu, perusahaan terus beroperasi. Dan kami memantau itu,” tegasnya.

Sementara itu, PT STS belum menyampaikan keterangan resmi mereka terkait aksi protes warga, dan belum merespons tudingan pembangunan proyek jertty ilegal milik perusahaan.

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

5 jam ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

7 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

15 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago