News

Warga Resah, Pertambangan Galian C di Morotai Membahayakan

Aktivitas galian C diperuntukkan bagi proyek pembangunan talud yang dikerjakan oleh CV Alfa Rizky di Desa Mandiri, Pulau Morotai, Maluku Utara, dinilai mengancam sejumlah rumah warga.

Lokasi pengambilan batu boulder yang berdekatan langsung dengan rumah warga itu dinilai membahayakan keselamatan, apalagi, belum ada kepastian soal izin resmi maupun mitigasi risiko lingkungan dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batu bekas dan tanah bekas galian berada sangat dekat dengan rumah warga. Salah satu rumah bahkan hanya berjarak beberapa meter dari lereng yang sudah dikeruk. Di sekitar lokasi terlihat jelas bekas penggalian dan jalur kendaraan berat setiap hari melintas membawa material proyek.

“Sangat khawatir dengan adanya aktivitas galian itu. Kami berharap jangan sampai gunung dibuka habis dan menyebabkan longsor, apalagi terjadi gempa,” kata Fitria, warga yang rumahnya berada tepat di bawah area galian, kepada cermat  Selasa, 29 Juli 2025.

Senada dengan itu, Sutia, warga lainnya mengaku bahwa sejak pekerjaan itu dimulai, aktivitas warga langsung berubah. “Kami takut ke kebun karena waktu itu ada pengumuman di masjid agar anak-anak dijaga. Katanya kalau ada yang kecelakaan tidak ada yang tanggung jawab,” ungkapnya.

Kepala Desa Mandiri, Supardi Abdulah, membenarkan bahwa penggalian tersebut dilakukan untuk kebutuhan pembangunan talud. “Itu hanya pemberitahuan ke kami saja, belum ada surat resmi atau dokumen izin yang diberikan ke kami,” ujarnya.

Supardi menambahkan bahw lokasi tersebut juga merupakan bagian dari rencana perluasan desa.

Bagas, pelaksana proyek menyatakan bahwa pekerjaan sudah berlangsung kurang lebih satu bulan dengan progres sekita 50 persen.

“Ada tiga titik galian C dan kami butuh lebih dari 2.000 ret batu boulder untul proyek ini. Proyelnya bersumber dari anggaran DAK Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan PTSP Morotai, Oes Tae, menegaskan bahwa kewenangan soal izin galian C kini berada di tingkay Provinsi Malut, tepatnya di Dinas Pertambangan.

“Sejauh ini tidak ada laporan atau koordinasi langsung ke kami. Biasanya kalau ada kaitannya dengan retribusi, mereka hanya berkoordinasi langsung ke dinas keuangan, bukan ke perizinan,” jelasnya

Ia bilang, pihaknya belum menerima laporan terkait penggalian yang berada dekat dengan pemukiman warga.

“Padahal aktivitas semacam ini seharusnya melibatkan dinas teknis terkait seperti Lingkungan Hidup guna mengkaji dampak lingkungannya,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

16 jam ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

2 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

2 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

2 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

3 hari ago