News

PC Maluku Utara Buka Suara soal Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

Profesional Colector (PC) Wilayah Maluku Utara menanggapi pemberitaan adanya kelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa atas kendaraan roda dua di jalan Kota Ternate.

Melalui rilis kepada cermat, Petugas PC Wilayah Maluku Utara, Demian mengatakan, penarikan itu dilakukan melalui koordinasi dan persuasif dengan pemegang unit yang statusnya bukan atas nama kontrak, atau tidak ada hubungan dengan kreditur atau pihak perusahan saat dilakukan penarikan.

“Di mana, pemegang unit kendaraan roda dua ketika membeli kendaraan tersebut statusnya bodong kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Demian, Senin, Desember 2023.

Untuk itu, tambah Demian, hal tersebut harus diluruskan, karena saat kendaraan dijual tidak dilengkapi dengan surat BPKB seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 tentang larangan kendaraan diperjual belikan atau dipindah tangankan saat masih dalam masa kredit.

“Menyangkut rumor tentang putusan pengadilan, ada Undang-undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15, yang menyatakan bahwa petugas PC bisa melakukan penarikan objek jaminan fiducia tanpa putusan pengadilan. Karena, sertifikasi fiducia setara dengan putusan pengadilan ekstritorial,” tegasnya.

Demian bilang, menyangkut dengan isu adanya tarik paksa kendaraan roda dua yang dilakukan petugas debt collector di lapangan tanpa surat-surat itu tidak benar. Sebab, saat dilakukan penarikan, petugas dilengkapi dengan surat-surat SK kendaraan yang dieksekusi serta id card SPPI.

“Surat-surat tersebut nantinya akan dilampirkan salah satu SK kendaraan yg dieksekusi kepada media,” akuinya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, jika membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar dilengkapi dengan BPKB. Karena, kalau cuma STNK tidak akan menjamin hak kepemilikan kendaraan dan hanya sebagai surat tanda nomor kendaraan.

“Kepada pihak aparat hukum, kami meminta agar segera mengambil tindakan dan pengawasan terhadap masuknya kendaraan bodong di wilayah Maluku Utara yang dibeli dari luar provinsi dengan harga yang tergolong murah. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dengan diiming-imingi bahwa kendaraan tersebut aman digunakan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Proyek Jalan Morotai Selatan Rp14,42 Miliar, Ini Sebaran Lokasi Pekerjaannya

Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…

4 jam ago

Dukcapil Morotai Percepat Aktivasi IKD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…

4 jam ago

Ini Respons Direktur Perumda Ake Gaale Soal Tuntutan GAMHAS

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Maluku Utara menyuarakan persoalan air bersih di…

5 jam ago

Penghargaan Dedikasi untuk Pegawai Perumda Ake Gaale Ternate

Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pegawainya…

6 jam ago

Dari Ruang Kelas ke Lapangan, Mahasiswa Unkhair Rasakan Langsung Dunia Kerja di IWIP

Kerja sama antara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate…

6 jam ago

Empat Suku di Halmahera Utara Buat Ritual Persiapan Aksi Protes

Empat suku di Halmahera Utara melakukan ritual meminta restu leluhur dan alam semesta. Ritual tersebut…

1 hari ago