Patmor Cobra Polres Morotai saat amankan 24 kantong Cap Tikus. Foto: Istimewa
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Senin malam,12 Mei 2026..
Razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pulau Morotai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Morotai, Dedi Wijayanto, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya
“Razia miras akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” ujar Dedi, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal,” katanya.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian, kekerasan hingga tindak pidana lainnya di tengah masyarakat.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…