Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Senin malam,12 Mei 2026..
Razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pulau Morotai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Morotai, Dedi Wijayanto, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya
“Razia miras akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” ujar Dedi, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal,” katanya.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian, kekerasan hingga tindak pidana lainnya di tengah masyarakat.
