News

11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Lawan Kriminalisasi Lewat Pasal 162 UU Minerba

Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Soasio yang sebelumnya menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Upaya hukum ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang dinilai keliru sekaligus sebagai ikhtiar mempertahankan hak masyarakat adat atas wilayah hutan adat mereka.

Kuasa hukum masyarakat adat Maba Sangaji dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun menjelaskan, pengajuan PK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang mendasar.

Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penerapan Pasal 162 UU Minerba yang digunakan untuk menjerat warga.

“PK ini dilakukan dengan tiga alasan pokok. Pertama, putusan sebelumnya yang menyatakan warga bersalah karena dianggap merintangi aktivitas pertambangan PT Position tidak terbukti secara hukum,” jelas Lukman dalam keterangannya, Jumat 13, Maret 2026.

Selain itu, ia menilai majelis hakim dalam perkara tersebut lebih menitikberatkan pada aspek formal semata, tanpa mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan wilayah hutan oleh masyarakat adat Maba Sangaji yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Lukman bilang, akar persoalan dalam perkara tersebut sesungguhnya berkaitan dengan aksi protes masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.

“Urusan sesungguhnya dalam perkara ini adalah upaya membungkam partisipasi masyarakat yang sah. Terutama dalam melakukan aksi protes atas kegiatan pertambangan yang merusak Sungai Sangaji, anak sungainya, dan seluruh ekosistem di hutan adat Qimalah Maba Sangaji,” ujarnya.

Ia juga menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang.

“Jika setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan,” jelasnya.

Karena itu, upaya PK ini bukan hanya untuk kepentingan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah yang tengah mempertahankan hutan adat mereka.

Anggota tim hukum TAKI, Syahrul Yasin, menambahkan, langkah PK ini juga penting untuk mendorong pemahaman publik bahwa aksi protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan tidak seharusnya dipidana.

Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba belakangan kembali digunakan di berbagai wilayah pertambangan, termasuk di kawasan Halmahera.

Ia mencontohkan kasus terbaru di Halmahera Tengah, di mana 14 warga Desa Sage-Kiya, Kecamatan Weda Utara, dipanggil pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.

“Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa pasal tersebut berpotensi digunakan untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Syahrul.

Dalam fakta persidangan yang tertuang dalam putusan sebelumnya, terdapat pula keterangan ahli dari Mahendrajawa, selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD KPH Halmahera.

Ahli tersebut menyatakan, hingga saat ini belum terdapat peraturan yang secara khusus mengatur penetapan tanah adat di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sumber ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi menimbulkan konflik tumpang tindih penguasaan wilayah adat di masa depan.

Padahal, hal tersebut berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari hutan hak, bukan lagi hutan negara.

TAKI menilai pengabaian terhadap pengakuan hutan adat justru dapat mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut secara turun-temurun.

Melalui pengajuan Peninjauan Kembali ini, masyarakat adat Maba Sangaji berharap keadilan dapat ditegakkan sekaligus membuka ruang pengakuan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat mereka.

redaksi

Recent Posts

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

4 jam ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

4 jam ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

1 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

1 hari ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

1 hari ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago