News

Praktisi Hukum Minta BPOM dan Polda Malut Tindak Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Maluku Utara segera menindak puluhan produk kosmetik wajah dan perawatan kulit yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Desakan tersebut disampaikan menyusul indikasi kuat bahwa produk kosmetik berbahaya itu beredar luas di Kota Ternate dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan keterangan sejumlah konsumen, beberapa produk bahkan memiliki kode barcode atau kode NA yang tidak dapat terbaca, sehingga diduga tidak memiliki izin edar resmi.

“Selain dugaan kandungan merkuri, terdapat pula produk yang diduga belum terdaftar di BPOM, salah satunya Sun Glow,” ungkap Wahyuningsi, kepada cermat, Jumat, 13 Maret 2026.

Berdasarkan data yang diterima, terdapat sedikitnya 28 produk kosmetik yang secara administratif terdaftar namun diduga mengandung bahan berbahaya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang.

Produk-produk tersebut antara lain Body Lotion Brightening Premium Booster, Body Cream Premium (BCP), Body Scrub Adiva Naira, Body Lotion Super Diva Plus Dosting, Cream Hara Cosmetik, Body Serum Mami, Body Scrub Brightening, Cream AB Glow, Body Lotion 2NF Glow, Purple Jelly, serta Cream Baby Gold.

Selain itu, terdapat pula sejumlah produk lain seperti Serum Mois, Cream LS Tama, Body Cream Booster, Body Serum 2 Putry Masure, Cream Berlian, Sun Glow, Moisturizer, Cream NRL, Hembodi Baby Gold, Cream Cha Glow, Hembodi PL, Sunscreen Gamalama, Sunscreen Hara Cosmetik, Cream A3, Cream Maxie, Hembodi Maysela, Hembodi Maxie, Hembodi Pingki, hingga Sun Glow MBC.

Wahyuningsi mengatakan, langkah penindakan harus sejalan dengan komitmen BPOM dan Polda Maluku Utara yang sebelumnya telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani beberapa pekan lalu di Aula Polres Ternate.

“MoU tersebut bertujuan untuk mengatasi serta menindak peredaran obat, makanan, dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung merkuri yang beredar di Maluku Utara,” tegas Wahyuningsi.

Ia menilai jumlah produk kosmetik yang diduga bermasalah ini cukup signifikan sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak pengawas.

Sebagai perempuan, Wahyuningsi berharap BPOM dan Polda Maluku Utara dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap produk-produk tersebut.

“Semua produk harus diperiksa satu per satu agar tidak ada yang lolos dari pengawasan. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, maka pemilik atau produsen kosmetik tersebut harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

3 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

3 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

18 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

19 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

20 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

22 jam ago