Ilustrasi kosmetik ilegal. Foto: Istimewa
Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Maluku Utara segera menindak puluhan produk kosmetik wajah dan perawatan kulit yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Desakan tersebut disampaikan menyusul indikasi kuat bahwa produk kosmetik berbahaya itu beredar luas di Kota Ternate dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan keterangan sejumlah konsumen, beberapa produk bahkan memiliki kode barcode atau kode NA yang tidak dapat terbaca, sehingga diduga tidak memiliki izin edar resmi.
“Selain dugaan kandungan merkuri, terdapat pula produk yang diduga belum terdaftar di BPOM, salah satunya Sun Glow,” ungkap Wahyuningsi, kepada cermat, Jumat, 13 Maret 2026.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat sedikitnya 28 produk kosmetik yang secara administratif terdaftar namun diduga mengandung bahan berbahaya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang.
Produk-produk tersebut antara lain Body Lotion Brightening Premium Booster, Body Cream Premium (BCP), Body Scrub Adiva Naira, Body Lotion Super Diva Plus Dosting, Cream Hara Cosmetik, Body Serum Mami, Body Scrub Brightening, Cream AB Glow, Body Lotion 2NF Glow, Purple Jelly, serta Cream Baby Gold.
Selain itu, terdapat pula sejumlah produk lain seperti Serum Mois, Cream LS Tama, Body Cream Booster, Body Serum 2 Putry Masure, Cream Berlian, Sun Glow, Moisturizer, Cream NRL, Hembodi Baby Gold, Cream Cha Glow, Hembodi PL, Sunscreen Gamalama, Sunscreen Hara Cosmetik, Cream A3, Cream Maxie, Hembodi Maysela, Hembodi Maxie, Hembodi Pingki, hingga Sun Glow MBC.
Wahyuningsi mengatakan, langkah penindakan harus sejalan dengan komitmen BPOM dan Polda Maluku Utara yang sebelumnya telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani beberapa pekan lalu di Aula Polres Ternate.
“MoU tersebut bertujuan untuk mengatasi serta menindak peredaran obat, makanan, dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung merkuri yang beredar di Maluku Utara,” tegas Wahyuningsi.
Ia menilai jumlah produk kosmetik yang diduga bermasalah ini cukup signifikan sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak pengawas.
Sebagai perempuan, Wahyuningsi berharap BPOM dan Polda Maluku Utara dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap produk-produk tersebut.
“Semua produk harus diperiksa satu per satu agar tidak ada yang lolos dari pengawasan. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, maka pemilik atau produsen kosmetik tersebut harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP alias Roma (38)…
Oleh: M Fauzi Ngongano (Mahasiswa aktif Universitas Pasifik Pulau Morotai) DALAM kehidupan sosial, konflik kerap…
Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mulai mendorong penguatan sektor perikanan…
Eksaminasi publik terhadap putusan perkara 11 warga Maba Sangaji resmi digelar di Aula Kampus IAIN…
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara resmi berganti setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku…
Malut United mencatat kemenangan telak 7-0 atas PSBS Biak pada pekan ke-30 kompetisi, Selasa, 28…