Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat
195 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan, Sabtu, 6 april 2024.
Dedy kepada cermat mengatakan, dari jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, hanya 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Yang mendapatkan RK Idulfitri tahun ini di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang, serta 1 kasus ilegal fishing,” ucapnya.
Sementara, Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total 118 orang.
“RK ini didapat setelah diusulkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” katanya.
“Dari 275 orang narapidana, yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…