Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abdul Rajak.
Syahril diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara. Dan kini proses hukumnya sampai ke tahap penyidikan.
“Syahril waktu itu kita periksa sebagai Sekda Halbar,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, mantan Sekda diperiksa karena yang bersangkutan lebih tahu anggaran dalam kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat itu.
“Sehingga kita periksa dia yang kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu,” katanya.
Richard bilang, di tahap penyidikan, yang bersangkutan telah diberikan dua kali. Dan sementara penyidik menunggu hasil perhitungan keluar dari BPK.
“Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil audit,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…