Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abdul Rajak.
Syahril diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara. Dan kini proses hukumnya sampai ke tahap penyidikan.
“Syahril waktu itu kita periksa sebagai Sekda Halbar,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, mantan Sekda diperiksa karena yang bersangkutan lebih tahu anggaran dalam kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat itu.
“Sehingga kita periksa dia yang kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu,” katanya.
Richard bilang, di tahap penyidikan, yang bersangkutan telah diberikan dua kali. Dan sementara penyidik menunggu hasil perhitungan keluar dari BPK.
“Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil audit,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…