News

AJI Ternate Minta Polres Tidore Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis Cermat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Nurkholis Lamau, redaktur cermat partner resmi kumparan, pada Rabu (31/8).

Penganiayaan yang terjadi di rumah korban di RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, ini disaksikan langsung oleh istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan.

Pemukulan itu diduga kuat berhubungan dengan tulisan Nurkholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga. Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen menyebut warga yang menghirup debu batu bara akan mendapat pahala.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Bahkan, malam sebelum kejadian, Nurkholis diketahui juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota, kemudian memintanya menghapus tulisan tersebut, dan telah disetujui.

AJI Ternate, dalam masalah tersebut, menganggap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Secara khusus diatur dalam Pasal 4 yang menyebut, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Karena itu, bagi ia, sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan pejabat publik.

“Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana, disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tambah Ikram, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:

  1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.
  2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.

Penulis: Tim cermat

Redaktur: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

5 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

8 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

10 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

12 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

12 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

14 jam ago