News

AJI Ternate Minta Polres Tidore Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis Cermat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Nurkholis Lamau, redaktur cermat partner resmi kumparan, pada Rabu (31/8).

Penganiayaan yang terjadi di rumah korban di RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, ini disaksikan langsung oleh istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan.

Pemukulan itu diduga kuat berhubungan dengan tulisan Nurkholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga. Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen menyebut warga yang menghirup debu batu bara akan mendapat pahala.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Bahkan, malam sebelum kejadian, Nurkholis diketahui juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota, kemudian memintanya menghapus tulisan tersebut, dan telah disetujui.

AJI Ternate, dalam masalah tersebut, menganggap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Secara khusus diatur dalam Pasal 4 yang menyebut, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Karena itu, bagi ia, sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan pejabat publik.

“Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana, disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tambah Ikram, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:

  1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.
  2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.

Penulis: Tim cermat

Redaktur: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

14 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

17 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago