Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah. Foto: Humas Polres
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Timur pada 5 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kelima orang tersebut, berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH, ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 2 Juni 2025.
Hidayatullah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…
Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…