Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah. Foto: Humas Polres
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Timur pada 5 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kelima orang tersebut, berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH, ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 2 Juni 2025.
Hidayatullah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…
Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…
Lima kawasan di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Sulamadaha, Takome serta kawasan wisata Jikomalamo dan…
Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar wisuda angkatan ke-7 tahun 2025. Sebanyak…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, meninjau langsung kondisi Kantor Kejati Maluku Utara di…
Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 65 di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga…