Konpers Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP M Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers menyampaikan, kasus yang menyeret kelima terduga pelaku ini terjadi di wilayah Kota Tobelo, Halmahera Utara.
Lima orang terduga pelaku ini masing-masing berinisial UD alias Ucen, MB alias Badrun, CL alias Leon, AF alias Andika dan FM alias Fadela.
Zulfikar menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya sehari setelah insiden pencabulan terjadi, pada 4 November 223 lalu.
Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka sobek pada bagian kelamin dan memar pada bagian payudara, serta bagian perut.
“Setelah dua Minggu, sekarang kami telah amankan 5 orang dari total terduga pelaku 9 orang,” ucap Zulfikar, Kamis, 23 November 2023.
“Ini merupakan atensi dari kami dan pesan saya kepada seluruh masyarakat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Ia bilang, berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku ini pernah mengonsumsi lem eha-bond. “Perlu saya sampaikan bahwa lem ini sangat berbahaya sehingga mampu membuat orang berhalusinasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M Thoha Alhadar menambahkan, motif dari para pelaku adalah melampiaskan nafsu seksualnya.
“Para pelaku melakukan tindakan ini di salah satu rumah kosong letaknya di depan lapangan bola di tobelo,” jelasnya
Dari kelimanya, satu di antaranya ditangkap di kota Ternate usai melarikan diri.
“Sementara ketiga terduga pelaku kami tangkap di Tobelo sementara satu pelaku yang masih di bawah umur kita titipkan sementara di lapas yang bersangkutan sempat kabur di Bitung, setelah dilakukan komunikasi ke orang tua korban sehingga yang bersangkutan langsung diantar oleh orang tuanya ke polres,” jelas Thoha.
Ia menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1dan 3) kudian 82 ayat 1 dan 2 perlindungan anak terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara serta denda 5 Miliar.
“Sementara keempat pelaku yang masih buron yakni berinisial FH alias Fikril,NC alias Nick, RK alias Faroda dan HT alias Ikal,” pungkasnya.
——
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…