News

6 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Pakai Bahan Peledak saat Melaut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap 6 nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Keenam nelayan yang masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S itu ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bisa.

Kemudian, aparat bergerak menuju ke lokasi perairan tersebut dan mendapatkan adanya satu kapal longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas menangkap ikan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.

Kombes Bambang Suharyono bilang, keenam nelayan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan cara menggunakan bahan peledak.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Dia menyebut dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, dan 50 kilo ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

“Satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini keenam nelayan tersebut dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

5 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

6 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

8 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

10 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

14 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

15 jam ago