Lokasi tambang yang disegel Polres Halbar. Foto: Istimewa
Sebanyak tujuh warga Kabupaten Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di area konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB), yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan dua alat bukti yang sah.
Ketujuh tersangka diketahui berinisial:
Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, membenarkan penetapan ketujuh warga tersebut sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Juni 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, terus memperketat pengawasan terhadap ribuan Tenaga Kerja…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan seorang nelayan berinisial ALA (40),…
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman resmi meluncurkan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI di…
Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri di Kota Ternate bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)…
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda-Laos, bersama Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo,…
Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel…