Lokasi tambang yang disegel Polres Halbar. Foto: Istimewa
Sebanyak tujuh warga Kabupaten Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di area konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB), yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan dua alat bukti yang sah.
Ketujuh tersangka diketahui berinisial:
Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, membenarkan penetapan ketujuh warga tersebut sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Juni 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…