Lokasi tambang yang disegel Polres Halbar. Foto: Istimewa
Sebanyak tujuh warga Kabupaten Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di area konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB), yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan dua alat bukti yang sah.
Ketujuh tersangka diketahui berinisial:
Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, membenarkan penetapan ketujuh warga tersebut sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Juni 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…