Lokasi tambang yang disegel Polres Halbar. Foto: Istimewa
Sebanyak tujuh warga Kabupaten Halmahera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di area konsesi milik PT Tri Usaha Baru (TUB), yang berlokasi di dua titik di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat setelah dilakukan gelar perkara dan diperkuat dengan dua alat bukti yang sah.
Ketujuh tersangka diketahui berinisial:
Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani, membenarkan penetapan ketujuh warga tersebut sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Juni 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Oleh: WDGafoer “Aku binatang jalang…”. Seseorang membaca kalimat tengik itu lagi. Aduhai bujang tengil.…
Dandim 1514/Morotai Letkol Inf. Deni Rustandi Hidayat mendorong pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui dinas perindustrian dan perdagangan terus berupaya menjaga stabilitas harga…
Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp327 juta setelah menyerahkan uang…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh,…
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,…