Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
DPRD Kota Ternate menargetkan dokumen KUA-PPAS perubahan anggaran 2022 dan RAPBD Induk 2023 akan disampaikan pada 15 Agustus mendatang.
Ketua DPRD Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, dokumen yang telah diserahkan oleh pemkot melalui Sidang Paripurna pada Senin kemarin, akan dibahas oleh Banggar DPRD secara internal.
“Nanti di tanggal 1 sampai 15 Agustus dokumen disahkan menjadi peraturan daerah,” terang Muhajirin, Selasa (26/7).
Ia menegaskan, jadwal penetapan dokumen tersebut berdasarkan ketentuan. Kalau tidak, maka akan menganggu siklus anggaran.
“Karena keterlambatan pengesahan juga sering ditanyakan oleh Pemprov Malut,” jelasnya.
Padahal, kata Muhajirin, Pemprov juga paling sering terlambat dalam pengesahan anggaran. “Jadi penetapan ini sudah sesuai regulasi,” pungkasnya.
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…