News

Ahli Ungkap Kelemahan Hukum PN Soasio di Sidang PK Kasus Warga Maba Sangaji

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali mengemuka setelah saksi ahli mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Ahmad Sofian, Saksi Ahli, menilai hakim PN Soasio keliru dalam menerapkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, khususnya terkait syarat penyelesaian hak atas tanah dalam aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan melalui pendapat hukum yang diajukan dalam persidangan.

Menurut Ahmad, penggunaan pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelesaian hak atas tanah secara sah. Dalam perkara Maba Sangaji, ia menegaskan bahwa perusahaan terkait belum memenuhi syarat tersebut.

“Dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Tafsir Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 162 hanya bisa diterapkan jika seluruh persyaratan, termasuk hak atas tanah, telah diselesaikan secara benar,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti bahwa aksi protes warga seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Hakim, kata dia, perlu membedakan antara tindakan pidana dan ekspresi hak warga negara.

Selain itu, Ahmad menilai putusan PN Soasio mengabaikan aspek penting lain, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pernyataan hakim yang menyebut wilayah tambang sebagai kawasan hutan negara tanpa hak komunal dinilai bertentangan dengan prinsip hukum nasional.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan sebagai alat untuk menjerat masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan.

Lukman Harun, selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji, tetapi juga dialami masyarakat di wilayah lain di Maluku Utara.

“Pasal ini berulang kali digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang melakukan protes. Padahal mereka hanya memperjuangkan hak hidup dan lingkungan, bukan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengajuan PK ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sekaligus mendorong perbaikan sistem hukum di Maluku Utara.

Sidang PK ini pun menjadi perhatian, mengingat kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan isu perlindungan masyarakat adat, konflik agraria, serta praktik pertambangan di daerah.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

2 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

2 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

2 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

2 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

2 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

2 hari ago