11 warga Maba Sangaji usai mengikuti sidang PK di PN Soasio, Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali mengemuka setelah saksi ahli mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Ahmad Sofian, Saksi Ahli, menilai hakim PN Soasio keliru dalam menerapkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, khususnya terkait syarat penyelesaian hak atas tanah dalam aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan melalui pendapat hukum yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Ahmad, penggunaan pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelesaian hak atas tanah secara sah. Dalam perkara Maba Sangaji, ia menegaskan bahwa perusahaan terkait belum memenuhi syarat tersebut.
“Dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Tafsir Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 162 hanya bisa diterapkan jika seluruh persyaratan, termasuk hak atas tanah, telah diselesaikan secara benar,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti bahwa aksi protes warga seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Hakim, kata dia, perlu membedakan antara tindakan pidana dan ekspresi hak warga negara.
Selain itu, Ahmad menilai putusan PN Soasio mengabaikan aspek penting lain, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pernyataan hakim yang menyebut wilayah tambang sebagai kawasan hutan negara tanpa hak komunal dinilai bertentangan dengan prinsip hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan sebagai alat untuk menjerat masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan.
Lukman Harun, selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji, tetapi juga dialami masyarakat di wilayah lain di Maluku Utara.
“Pasal ini berulang kali digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang melakukan protes. Padahal mereka hanya memperjuangkan hak hidup dan lingkungan, bukan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengajuan PK ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sekaligus mendorong perbaikan sistem hukum di Maluku Utara.
Sidang PK ini pun menjadi perhatian, mengingat kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan isu perlindungan masyarakat adat, konflik agraria, serta praktik pertambangan di daerah.
Pemerintah Kota Ternate secara resmi menggelar pelepasan 584 jemaah calon haji musim ini, pada Senin,…
Sejumlah warga Desa Gita resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran proyek pembangunan desa tahun…
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, melantik sejumlah pejabat administrator di…
Oleh: Rinto Taib SALAH satu konflik sosial yang terus mengemuka di berbagai pelosok Indonesia…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menghadiri kegiatan wisuda Sekolah Lansia Tangguh yang…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menindaklanjuti isu dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad…