News

Ahli Ungkap Kelemahan Hukum PN Soasio di Sidang PK Kasus Warga Maba Sangaji

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali mengemuka setelah saksi ahli mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Ahmad Sofian, Saksi Ahli, menilai hakim PN Soasio keliru dalam menerapkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, khususnya terkait syarat penyelesaian hak atas tanah dalam aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan melalui pendapat hukum yang diajukan dalam persidangan.

Menurut Ahmad, penggunaan pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelesaian hak atas tanah secara sah. Dalam perkara Maba Sangaji, ia menegaskan bahwa perusahaan terkait belum memenuhi syarat tersebut.

“Dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Tafsir Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 162 hanya bisa diterapkan jika seluruh persyaratan, termasuk hak atas tanah, telah diselesaikan secara benar,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti bahwa aksi protes warga seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Hakim, kata dia, perlu membedakan antara tindakan pidana dan ekspresi hak warga negara.

Selain itu, Ahmad menilai putusan PN Soasio mengabaikan aspek penting lain, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pernyataan hakim yang menyebut wilayah tambang sebagai kawasan hutan negara tanpa hak komunal dinilai bertentangan dengan prinsip hukum nasional.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan sebagai alat untuk menjerat masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan.

Lukman Harun, selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji, tetapi juga dialami masyarakat di wilayah lain di Maluku Utara.

“Pasal ini berulang kali digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang melakukan protes. Padahal mereka hanya memperjuangkan hak hidup dan lingkungan, bukan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengajuan PK ini menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sekaligus mendorong perbaikan sistem hukum di Maluku Utara.

Sidang PK ini pun menjadi perhatian, mengingat kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan isu perlindungan masyarakat adat, konflik agraria, serta praktik pertambangan di daerah.

redaksi

Recent Posts

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

9 jam ago

Aplikasi ‘Teras Pendidikan’ Disiapkan untuk Pantau Kinerja Guru di Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…

23 jam ago

Disdik Taliabu Gagas Hari Belajar Guru, Bahasa Daerah hingga Kesenian Masuk Kurikulum

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…

23 jam ago

Harga BBM Turun Mulai Agustus, Warga Taliabu Harap Pertamax Lebih Murah Lagi

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…

23 jam ago

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…

23 jam ago

Menanam di Pekarangan, Menjaga Inflasi Maluku Utara

Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…

1 hari ago