Perwakilan warga saat menyampaikan pengaduan ke Kejari Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
Sejumlah warga Desa Gita resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran proyek pembangunan desa tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Laporan disampaikan melalui perwakilan warga, yakni Riskiyawan Hasan, Risfan Hasan, dan Sunarto Hasan. Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan jalan tani di dusun I serta pembangunan lapangan sepak bola Desa Gita Raja.
Menurut warga, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pada kedua proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Sebelum melapor ke kejaksaan, warga mengaku telah berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan pada Februari 2025. Dari hasil audit, Inspektorat menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Perwakilan warga, Riskiyawan Hasan mengatakan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, tetapi tanggung jawab kami sebagai warga agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan temuan itu diperkuat hasil audit,” ujarnya.
Ia berharap Kejari Tidore dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami berharap ada langkah hukum yang objektif agar praktik yang merugikan masyarakat tidak terulang,” katanya.
Dalam laporannya, warga meminta kejaksaan melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…
Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum…
240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…
“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…