News

KPU Pulau Taliabu Sosialisasikan Pergantian Anggota Legislatif Antar Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR Provinsi, dan DPR-RI di daerah setempat.

Giat tersebut dihadiri seluruh Stakeholder yang terdiri dari, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), para pimpinan Partai Politik, Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, dan Polres Pulau Taliabu.

Dalam giat tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Husen Soamole menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi bagi kandidat legislatif pengganti yang diusulkan.

“Jadi, verifikasi administrasi seperti, kandidat pengganti yang diusulkan oleh pimpinan DPRD itu terhitung lima hari saat kami memproses semenjak surat pengusulan itu masuk,” kata Husen Soamole kepada cermat, Senin, 21 September 2026.

Soal pergantian antar waktu anggota legislatif, kata Husen, KPU Pulau Taliabu hanya berfokus pada DPRD di Kabupaten. Sebab, KPU Taliabu hanya memiliki kewenangan di daerah yang ditempati.

Ia bilang, usulan pergantian anggota legislatif ketika ditemukan masalah hukum belum dapat diproses registrasi pergantian antar waktu sebelum hasil putusan tetap dikeluarkan oleh pengadilan.

“Kewenangan KPU Taliabu, berkewenangan di Kabupaten Pulau Taliabu. Jika pengusulan pergantian anggota legislatif memiliki kendala hukum, maka KPU Taliabu akan melanjutkan proses registrasi pergantian usulannya setelah hasil keputusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Pada sosialisasi PKPU tersebut, KPU Pulau Taliabu minta agar para stakeholder dapat memberi masukan dan menyamakan persepsi guna untuk memperbaiki hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam proses itu, kami upayakan untuk tidak ada pemahaman yang berbeda terlepas dari masukan oleh partai dan stakeholder lainnya terkait dengan pergantian antar waktu,” ucapnya.

Baginya, pergantian antar waktu itu sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sehingga, para peserta dapat mengikuti sesuai regulasi yang tetapkan.

“Semoga apa yang sudah ditetapkan terkait pergantian antar waktu dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Pendataan Jaminan Sosial Ternate Keluar dari Zona Merah

Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…

6 jam ago

Tauhid Cek Program APBD 2026, Sampah dan Penerangan Disorot

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…

7 jam ago

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…

1 hari ago

240 Guru di Pulau Taliabu Tak Lagi Mengajar

240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…

1 hari ago

Perumda Ake Gaale Gelar Salat Istisqa: “Ake dege moi ka fo ahu”

“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…

1 hari ago

Adira Expo Digelar di Taman Nukila Ternate, Ada DP Mulai 10 Persen hingga Undian Pelunasan Cicilan

Adira Finance akan menggelar Adira Expo di Taman Nukila, Kota Ternate, Maluku Utara, pada 25-27…

1 hari ago