Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, kembali dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke Polda Maluku Utara atas dugaan ancaman pembunuhan.
Laporan ini merupakan yang kedua kalinya. Laporan pertama dilaporkan diawal tahun 2023, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan. Dalam proses penyelidikan sayangnya, GMNI Maluku Utara mencabut laporan.
Laporan kedua ini, langsung dilakukan Ketua GMNI Halmahera Utara, didampingi tim kuasa hukum di SPKT Polda Maluku Utara pada Senin, 3 Juni 2023. Laporan ini atas kasus pembubaran massa unjuk rasa menggunakan sebilah parang beberapa hari lalu.
Dari beberapa potongan video yang viral di media sosial Facebook, tampak terlihat Bupati Frans mengejar pendemo dengan parang. Bupati Frans bahkan juga memotong sound system dan kaca mobil. Lalu pecahan kaca mengenal salah satu kader GMNI.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan segera mungkin dilakukan penyelidikan.
“Iya benar , laporannya sudah diterima di SPKT Polda. Laporan yang pertama itu terkait pengancaman terhadap nyawa. Kedua tentang pengerusakan, dan ketiga terkait dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 2021,” jelas Bambang.
Bambang menyebut kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Ini baru tahap awal dan baru diteliti. Jika nanti dilakukan penyelidikan dan sudah mencukupi alat bukti, akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi