News  

Hilirisasi Nikel Kebanggaan Jokowi Bikin Hutan Halmahera Tergerus

Laju deforestasi hingga kerusakan ekologi akibat penambangan bijih nikel bikin Halmahera menghadapi ancaman serius. 

Kawasan pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Tim Cermat

Siasat hilirisasi nikel yang merupakan proyek kebanggaan Presiden Jokowi membuat hutan Halmahera di Maluku Utara kian tergerus.

Dalam catatan kolaborasi WALHI, YLBHI, Trend Asia dan Foshal, menyebutkan puluhan ribu tutupan hutan di Halmahera mulai hilang.

Laju deforestasi hingga kerusakan ekologi akibat penambangan bijih nikel bikin Halmahera menghadapi ancaman serius.

Seperti diketahui, hilirisasi merupakan program yang diselenggarakan Joko Widodo melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Agenda ini mewajibkan industri pertambangan melakukan hilirisasi yang tidak lain adalah untuk memberikan nilai tambah bagi hasil tambang. Namun nyatanya, hilirisasi nikel yang terjadi di Maluku Utara begitu memilukan.

Fakta Buruk Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

Provinsi Maluku Utara terdapat tiga kawasan hilirisasi industri pengolahan bijih nikel. Dari tiga, dua sudah beroperasi yaitu Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terintegrasi dengan PT Weda Bay Nikel, di Weda, Halmahera Tengah, sedangkan di Buli, Halmahera Timur pada tahun 2024 ini, rencana dibangun pabrik komponen kendaraan baterai listrik yang diprakarsai oleh konsorsium LG dan konsorsium BUMN; IBC.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera (Foshal), Julfikar Sangaji mengatakan, ketiga kawasan tersebut mendapatkan karpet merah dari pemerintah dengan ditetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tidak cukup sampai di situ, keistimewaan kembali bergulir diberikan pemerintah kepada kawasan industri hilirisasi nikel ini, yakni ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional, dan membuat kawasan itu begitu ketat dijaga aparat TNI-Polri,” kata Julfikar dalam siaran tertulis Walhi, YLBHI, Trend Asia dan Foshal, pada Januari 2024.

Baca Juga:  Relawan PMI Ungkap RS Chasan Boesoirie Monopoli Layanan Transfusi Darah

Menurut WALHI, keberadaan industri pengolahan nikel di Maluku Utara adalah buah dari kebijakan hilirisasi yang sejak 2015 gencar digaungkan pemerintah dan diklaim berhasil mendongkrak ekonomi Maluku Utara. Ekonomi Maluku Utara memang tumbuh berdasarkan angka-angka statistik tahun 2023 triwulan dua yaitu mencapai 23,89 persen.

Maluku Utara lantas menyandang wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di seluruh provinsi di Indonesia, bahkan jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun anehnya, pertumbuhan ekonomi itu tidak selaras dengan angka kemiskinan yang masih terbilang tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara, penduduk miskin Maluku Utara pada Maret 2022 sebanyak 79.87 ribu orang, kemudian pada September 2022 naik menjadi 82.13 ribu orang, dan pada Maret 2023 naik menjadi 83.80 ribu orang.

Itu artinya, kata Julfikar, industri hilirisasi nikel yang dibangun dan terpantau begitu agresif melancarkan operasi di Maluku Utara sesungguhnya tidak memberikan manfaat ekonomi terhadap warga lokal terutama warga yang tinggal pada sekitar kawasan hilirisasi, justru yang ada warga kehilangan sumber produksi ekonomi seperti, lahan pertanian, kebun maupun wilayah tangkap ikan, sebaliknya mereka yang notabene bukan warga lokal yang menikmati manfaat atas hilirisasi nikel di Maluku Utara.

Kegiatan penambangan nikel di Maluku Utara telah menciptakan daya rusak lingkungan hidup yang begitu hebat, kerusakan lingkungan tidak hanya di daratan tapi juga memusnahkan wilayah pesisir dan laut. Seperti pada November – Desember 2023 lalu ada dua peristiwa lingkungan hidup yang dianggap bertalian dengan kebijakan hilirisasi nikel, yakni perubahan warna air laut pada pesisir Pulau Garaga, Kepulauan Obi, Halmahera Selatan dan Pesisir dan laut di Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Perubahan air laut dengan tampak merah kecoklatan pada kedua lokasi tersebut ditengarai disebabkan oleh industri nikel.

Baca Juga:  Pengadaan Kendaraan Sampah di PUPR Ternate Belum Ditender

Dengan begitu, daya rusak yang ditimbulkan atas penambangan nikel terus meluas seiring dengan program hilirisasi oleh pemerintah. Halmahera adalah pulau terbesar di Kepulauan Maluku yang menjadi arena balapan buldoser milik perusahaan penambang sejak dua dekade terakhir, aktivitas mengeruk yang cenderung meluluhlantakkan Pulau Halmahera ini terpantau mengalami peningkatan eskalasi yang begitu tajam pada 2018.

Penambangan bijih nikel juga tak hanya berlangsung di Halmahera, tapi menyasar pada pulau-pulau kecil seperti pulau Gee, Pulau Pakal, Pulau Gebe, dan Pulau Mabuli yang sudah lebih dulu di porak-poranda, termasuk pulau-pulau di Kepulauan Obi yang bernasib sama.

Padahal eksploitasi alam di pulau-pulau kecil merupakan perbuatan yang disebut kejahatan lingkungan, dimana  Pulau Kecil memiliki kerentanan ekologis yang tinggi jika ditambang serta daya pulih yang lambat  dimana pulau tersebut merupakan sumber utama kehidupan warga lokal. Tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan aktivitas pertambangan juga memicu konflik sosial antar warga.

Deforestasi Hutan

Hilirisasi nikel secara langsung mengakibatkan deforestasi hutan yang tak terkendali dilakukan oleh perusahaan penambangan bijih nikel. Hal itu dikarenakan, keberadaan industri hilirisasi nikel dipandang sebagai pemicu atau dorongan pada perusahaan penambang bijih nikel untuk aktif melancarkan gerilya penggundulan hutan menyertai laju deforestasi yang terus meluas.

Penambangan bijih nikel yang didahului dengan aktivitas land clearing  atau pembersihan area, karena itu sangat mustahil apabila tidak terjadi kehilangan tutupan hutan. Terutama pada tiga lokasi yang kini terkepung Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Seperti di Halmahera Timur terdapat 19 izin dengan total luas konsesinya sebesar 101.047,21 hektar, sementara di Halmahera Tengah ada 13 izin dengan luas total konsesi 10.390 hektar.

Baca Juga:  Danrem 152/Baabullah Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Launching Babinsa Hebat

Sedangkan di Halmahera Selatan ada 15 izin dengan total luas konsesi sebesar 32.236 hektar. Untuk IUP nikel yang mencaplok dua kawasan administratif sekaligus yakni wilayah Halmahera Timur dan Halmahera Tengah sebanyak 4 izin dengan luas total konsesi sebesar 70.287 hektar .

Dengan demikian kehilangan tutupan hutan, dominan terjadi pada wilayah operasional penambangan bijih nikel. Data analisis spasial Global Forest Watch menunjukkan sejak tahun 2001 hingga 2022, Halmahera Tengah kehilangan sudah 26.1 ribu hektar tutupan pohon yang setara dengan penurunan 12 persen tutupan pohon sejak tahun 2000, dan setara dengan 20.9 Megaton (Mt) emisi ekuivalen karbon dioksida (CO2e).

Sementara untuk di Halmahera Timur, sejak tahun 2001 hingga 2022, telah kehilangan 56.3 ribu hektar tutupan pohon yang setara dengan penurunan 8.9 persen tutupan pohon sejak tahun 2000, dan setara dengan 44.5 Megaton (Mt) emisi ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Sedangkan di Halmahera Selatan sejak tahun 2001 hingga 2022 sudah kehilangan 79.0 ribu hektar tutupan pohon yang setara dengan penurunan 9.9 persen tutupan pohon sejak tahun 2000, dan setara dengan 62.9 Megaton (Mt) emisi ekuivalen karbon dioksida (CO2e).

Riset WALHI Maluku Utara pada Maret sampai April 2023 lalu, bertajuk “Status Kualitas Air dan Kesehatan Biota Laut Perairan Teluk Weda dan Pulau Obi” memberi kesimpulan bahwa status kualitas air perairan di kawasan Teluk Weda dan Pulau Obi terindikasi mengalami pencemaran dan tingkat pencemaran sudah terakumulasi hingga ke biota laut seperti Kima dan Ikan. Ikan target konsumsi telah terpapar dengan logam berat. Logam berat bersifat toksik dan dapat membahayakan masyarakat sekitar. Kondisi yang sama juga terjadi perairan Teluk Buli, Halmahera Timur.

Amblesnya, ketiga lokasi tersebut merupakan wilayah yang dekat dengan kawasan industri hilirisasi nikel, seperti Harita Nickel, PT IWIP dan wilayah operasional penambangan nikel PT Aneka Tambang (ANTAM). Dengan begitu, kondisi perairan serta biota laut yang sudah terindikasi tercemar dan terpapar logam berat diduga kuat ditengarai atas aktivitas industri hilirisasi nikel maupun tambang yang berlangsung.

Di sisi lain, Mubaliq Tomagola, Manager Advokasi Tambang WALHI Malut melihat hilirisasi nikel juga secara langsung membuat sungai-sungai hancur seperti Sungai Akejira dan Ake Kobe yang membentang melewati pemukiman Desa Woekop, Desa Worjerana, Desa Kulo Jaya, dan Desa Lukulamo, Weda Tengah, Halmahera Tengah, di mana air tampak berwarna merah kecoklatan sangat persis menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi tanah galian ore nikel.

“Perubahan warna dari kedua air pada aliran sungai itu sudah terjadi sejak 2018 dan masih keruh sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia menurutkan kontaminasi air dengan ore tambang nikel membuat akses warga terhadap kedua sungai itu pupus, padahal semula aliran sungai tersebut merupakan sumber kebutuhan air bersih dengan segala pemenuhan keperluan rumah tangga warga sekitar.

Baca Juga:  Panggil Wartawan jadi Saksi Sidang, Polda Maluku Dinilai Salah Kaprah

Namun, operasi tambang nikel seperti PT Weda Bay Nickel (WBN) yang berada di hulu sungai diduga kuat menjadi biang atas terkontaminasinya air dari jernih ke merah kecoklatan. Selain PT WBN, PT Tekindo Energi juga diduga turut berkontribusi dalam memperkeruh warna air sungai ini.

Tidak hanya kedua sungai di atas, Sungai Sageyan di Kampung Sagea, Kec. Weda Utara, Halmahera Tengah juga rundung nasib serupa. Aliran sungai yang terhubung dengan wilayah karst ini juga kerap menunjukkan perubahan warna air yang tampak merah kecoklatan meskipun tanpa ada hujan pada kawasan tersebut.

Perubahan air Sageyen, diduga disebabkan oleh operasi tambang PT WBN di wilayah hulu. Di sisi lain, Sungai Sageyen merupakan objek ekowisata sekaligus sumber air minum warga di kampung Sagea. Peristiwa hancurnya sungai yang berhubungan dengan hilirisasi itu juga terjadi di Sungai Sangaji, Maba, Halmahera Timur serta Sungai Toduku di Obi, Halmahera Selatan.

Imbas dari hilirisasi nikel ini juga, menurut dia, membuat warga di Kampung Kawasi, Kec. Obi Halmahera Selatan hendaknya diusir dari kampung asalnya oleh Harita Nickel dan Pemerintah. Harita Nickel telah membangun kawasan permukiman baru yang disebut mereka sebagai ecovillage. Namun, apa yang dilakukan oleh Harita ini tidak lain dari merampas ruang hidup warga kampung  Kawasi dari tempat tinggalnya.

Sementara itu, Novita Indri–Juru Kampanye Trend Asia mengatakan bahwa kawasan hilirisasi industri nikel yang distempel sebagai bagian dari agenda “ekonomi hijau” solusi dari krisis iklim tapi justru masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebagai tumpuan energi.

Pengeoperasian PLTU Batubara pada kawasan Industri Nikel Harita di Obi dan PT IWIP di Weda terus berlangsung setiap waktu tanpa henti bersamaan dengan itu  mulut cerobong PLTU terus menyemprot emisi pembakaran ke udara, yang dapat memperburuk kualitas udara serta menimbulkan penyakit bagi manusia, terutama terkena ISPA.

Di PT IWIP misalnya, kapasitas eksisting PLTU Batubara saat ini sebesar 6.560 MW dan direncanakan penambahan sebesar 760 MW sehingga total pengembangan menjadi 7.320 MW.

Disisi lain, kasus ISPA pada sekitar kawasan tersebut tercatat naik. Data menunjukkan, tercatat pada 2020 kasus ISPA di Lelilef sebanyak 434 orang sedangkan pada 2022 naik menjadi 1.100 orang.

Penggunaan Aparat Keamanan Negara dalam Objek Vital Nasional, Tindakan Kepolisian mengatasi para warga yang menolak atas nama Objek Vital Nasional di Halmahera Tengah, Maluku Utara yang dinilai represif. Kepolisian terus menerus menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi warga penolak.

Tindakan represif yang dilakukan merupakan potret nyata atas pelanggaran hak hak konstitusional warga negara, dimana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan terhadap warga negaranya bukan sebaliknya. penanganan aksi massa yang terjadi merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force).

Baca Juga:  Distan Ternate Dorong Kawasan Agrobisnis Jadi Agrowisata

“Tindakan yang diambil tersebut jelas melanggar ketentuan internal Kepolisian, salah satunya Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2012, yang mewajibkan anggota Polri untuk bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi HAM dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polisi juga harus menghindari tindakan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM lainnya,” kata Novita.

Berdasarkan sederet fakta di atas bahwa program hilirisasi nikel yang sekarang ini berlangsung di Maluku Utara tidak lain merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang sesat, dengan demikian apabila dilanjutkan oleh siapa saja presiden terpilih nanti, sudah pasti akan menambah daftar panjang kerusakan, sebaliknya pemerintah atau presiden terpilih nanti harus melakukan hilirisasi pada komoditas yang digeluti rakyat berupa cengkeh, kopra, pala, dan rempah lainnya, serta kekayaan laut, seperti ikan.

Hal ini dipandang sebagai solusi yang dapat mendongkrak ekonomi warga lokal sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Pemerintah juga harus memulihkan wilayah-wilayah krisis, terutama yang disebabkan oleh kebijakan hilirisasi ini.