Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA senilai Rp17,5 miliar. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Jumat, 26 Juni 2026.
Matheos menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Aliong Mus dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Matheos.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Ops Pidsus) Kejati Maluku Utara, Sofyan, mengatakan hingga kini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Aliong Mus.
“Dua tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan, sedangkan dua lainnya masih berstatus tersangka dan penyidikannya masih berjalan,” katanya.
Sofyan mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Aliong Mus. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, pada panggilan kedua, penyidik memanggil Aliong Mus melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Dari sana kami menyampaikan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati Maluku Utara. Hari ini pemeriksaan telah dilakukan dan yang bersangkutan langsung ditahan,” pungkas Sofyan.
