News  

DPMPTSP Taliabu Temukan Banyak Pelaku Usaha Tak Berizin

Tampak depan Kantor DPMPTSP Pulau Taliabu. Foto: Ijat/cermat
Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki atau mengantongi izin di wilayah setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu, Stevi Wandan.

Ia menyebut bahwa pihaknya akan mencari tahu kendala apa yang dialami pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap proses perizinan.

“Kami temukan ada banyak pelaku usaha yang belum mengantongi, dan semua ini kami temukan di wilayah kota Bobong. Kami akan mencari tahu apa kendalanya,” kata Stevi kepada cermat, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Utara Silaturahmi dan Bagi-bagi Sembako untuk Buruh di IWIP

Ia bilang, ada pelaku usaha yang terhenti dalam proses pengurusan izinnya dan sebagian izin telah berproses namun belum dituntaskan.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha. Untuk itu, harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan Tim Terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan kedepan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Peraturan Bupati soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong.

Baca Juga:  Ratusan PPPK Tahap Pertama di Taliabu Dinyatakan Lulus, Gaji Menanti Usai SK Diterbitkan

“Supaya pelaku usaha dapat memahami zonasi wilayah. Termasuk batas-batas zona hijau, kuning, dan merah,” jelasnya.

Menurut Stevi, perihal tersebut telah ter-update pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang bersifat mutlak.

“Perlu dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang RDTR Kota Bobong sehingga Integrasi zonasi usaha dalam sistem perizinan OSS menjadi syarat mutlak. Kemudian, RDTR dapat menjadi acuan zonasi dan pemanfaatan lahan bagi seluruh pelaku usaha,” Ucapnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Polisikan Tim Investigasi PWM Maluku Utara

DPMPTSP juga akan mengaktifkan kembali Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk memperketat fungsi pengawasan dan pengendalian tata ruang di daerah.

“Perlu diaktifkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang daerah sehingga memudahkan penerbitan izin dan pengendalian penataan ruang,” tutupnya.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat