News  

Belum Terima Ijazah, Mantan Mahasiswa Gugat Rektor UMMU

Kuasa hukum, M Thabrani. Foto: Istimewa

Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof Dr Saiful Deni dan Dekan Fakultas Hukum digugat mantan mahasiswa, Rani Andini Yasa, ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Rani yang juga mantan anggota Polwan ini menggugat rektor dan dekan lantaran menolak menandatangani ijazah dan transkrip nilainya. Padahal Rani telah diwisuda pada tahun 2020 lalu.

Kuasa hukum Rani Andini Yasa, Muhammad Thabrani mengatakan, tindakan rektor dan dekan melanggar Pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a junto Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi junto Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1).

Tindakan keduanya juga melanggar Pasal 106 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 046/KEP/I.3/D/2016 tentang Statuta UMMU Tahun 2015 junto Keputusan bersama Rektor dan Ketua Badan Pembina Harian Muhammadiyah Maluku Utara Nomor 380/KPTS/R-UMMU/XI/2015 dan Nomor 0062/KEP/F.3/BPH-UMMU/2015 tentang Perubahan Statuta UMMU yang menyatakan sertifikat berbentuk ijazah diberikan kepada mahasiswa sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studinya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh program studi di UMMU.

Baca Juga:  Seorang Gadis Jailolo, Halmahera Barat Dikabarkan Hilang, Keluarga Lapor Polisi
Penulis: Samsul Hi LaijouEditor: Rajif Duchlun