Sejumlah warga Desa Gita resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran proyek pembangunan desa tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Laporan disampaikan melalui perwakilan warga, yakni Riskiyawan Hasan, Risfan Hasan, dan Sunarto Hasan. Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan jalan tani di dusun I serta pembangunan lapangan sepak bola Desa Gita Raja.
Menurut warga, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pada kedua proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Sebelum melapor ke kejaksaan, warga mengaku telah berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan pada Februari 2025. Dari hasil audit, Inspektorat menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Perwakilan warga, Riskiyawan Hasan mengatakan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, tetapi tanggung jawab kami sebagai warga agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan temuan itu diperkuat hasil audit,” ujarnya.
Ia berharap Kejari Tidore dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami berharap ada langkah hukum yang objektif agar praktik yang merugikan masyarakat tidak terulang,” katanya.
Dalam laporannya, warga meminta kejaksaan melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
